JAMBICYBER.ID, JAMBI - Pelarian panjang M Alung Ramadhan alias Alung, tersangka kakap dalam jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram, resmi memasuki babak baru. Setelah sempat mempermalukan korps bhayangkara dengan kabur dari ruang pemeriksaan, Alung kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk menghadapi meja hijau.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi pada Rabu (10/62026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara pria yang sempat buron selama enam bulan itu dinyatakan lengkap atau P21.
Ada pemandangan mencolok saat Alung digelandang ke kantor kejaksaan. Rambut gondrong yang sempat menutupi sebagian wajahnya saat ditangkap pada April lalu, kini telah dipangkas pendek. Mengganti kaos oblongnya dengan baju tahanan berwarna oranye, Alung tampak tertunduk dengan tangan terborgol di bawah kawalan ketat aparat bersenjata.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Irwan S, menegaskan bahwa seluruh syarat formil dan materiil perkara Alung telah terpenuhi untuk segera diseret ke pengadilan.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama M Alung. Berkasnya kami nyatakan memenuhi syarat untuk P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Irwan saat ditemui Jambicyber di Kejari Jambi, Rabu (10/6/2026).
Namun, dalam pelimpahan kali ini, jaksa tidak lagi menerima fisik barang bukti sabu puluhan kilogram tersebut. Irwan menjelaskan, barang bukti sabu tidak dilampirkan secara fisik karena statusnya yang melekat pada perkara utama yang menjerat dua kolega Alung, yakni Juniardo alias Ardo dan Agit Putra Ramadhan. "Barang bukti sabu nginduk dari perkara sebelumnya," ujarnya.
Di balik lengkapnya berkas perkara Alung, Kejaksaan Negeri Jambi mengungkap fakta bahwa gurita jaringan narkoba lintas daerah ini belum sepenuhnya terputus. Dalam berkas perkara yang diterima jaksa, masih ada satu nama krusial yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Ada yang dinyatakan DPO di dalam berkas, atas nama Deka,” ungkap Irwan.
Sementara itu, dua nama yang sempat mencuat dalam pusaran penyelidikan sebelumnya, yakni Okta dan Dewi, dipastikan bersih dari berkas perkara Alung. "Terkait nama Okta dan Dewi, tidak masuk dalam berkas perkara M Alung," kata Irwan menambahkan. Perkara ini akan fokus membongkar peran Alung dalam menyelundupkan sabu yang mengalir dari Medan, Jambi, Bayung Lencir, Lampung, hingga menyasar Pulau Jawa.
Kasus Alung sebelumnya sempat menyedot perhatian publik setelah ia berhasil menjebol pertahanan markas Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu. Memanfaatkan kelengahan petugas saat pemeriksaan, Alung melenggang bebas dan menjadi buronan paling dicari di Jambi. Pelariannya baru berakhir dramatis enam bulan kemudian, setelah tim gabungan meringkusnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada (16/4/2026).
Meski status hukumnya kini telah beralih ke kejaksaan, Alung tidak langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Jaksa memilih menitiptugaskan gembong narkoba ini kembali ke Rumah Tahanan Polda Jambi demi alasan pengamanan, sembari menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jambi. (Red/Fim)