JAMBICYBER.ID, JAMBI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/6/2026) sore. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan dokumen perintah penyerahan barang (delivery order/DO) kelapa sawit yang merugikan korban hingga Rp 7,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan adalah belum adanya kesepakatan perdamaian serta penyelesaian kerugian antara terdakwa Ilhamsyah dan pihak korban.
Sementara itu, keadaan yang meringankan hukuman adalah rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta sikap kooperatif selama jalannya persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian, menyatakan memiliki pandangan ganda atas vonis yang diterima kliennya. Di satu sisi, pihaknya mengapresiasi masa hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, di sisi lain, ia menilai pertimbangan hakim belum sepenuhnya berkeadilan.
"Secara hukum, Ilhamsyah memang dihukum ringan. Namun secara fakta persidangan, kami merasa klien kami dizalimi. Kami melihat pertimbangan majelis hakim cenderung hanya menyalin apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa melihat dinamika fakta yang terungkap selama sidang," kata Dian seusai persidangan.
Mengenai kelanjutan perkara, tim penasihat hukum terdakwa belum mengambil keputusan final terkait pengajuan banding. Mereka memilih menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkaji ulang salinan putusan lengkap.
"Kami memperkirakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding atas vonis ini karena jaraknya cukup jauh dari tuntutan awal. Terkait langkah kami sendiri, kami sudah berdiskusi dengan klien dan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas Dian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum memberikan pernyataan resmi apakah akan langsung mendaftarkan memori banding atau mengambil opsi serupa untuk mengkaji putusan majelis hakim dalam tenggat waktu tujuh hari yang disediakan undang-undang. (Red/Dho)