Perburuan Tiga Buronan Jaringan Sabu 58 Kg: Mengapa Polda Jambi Masih Kehilangan Jejak?

Redaksi 10 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Perburuan Tiga Buronan Jaringan Sabu 58 Kg: Mengapa Polda Jambi Masih Kehilangan Jejak?

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Proses hukum terhadap M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka utama penyelundupan sabu seberat 58 kilogram yang sempat mempermalukan korps bhayangkara karena kabur dari ruang pemeriksaan, kini memang telah bergulir ke meja hijau. Namun, komitmen Kepolisian Daerah Jambi dalam membongkar total akar jaringan narkotika ini kembali diuji.

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi masih gagal mengendus keberadaan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, status buron terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak delapan bulan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa penyidik masih memiliki utang untuk menangkap sisa-sisa komplotan Alung. Tiga buronan yang masih bebas berkeliaran tersebut masing-masing berinisial D.A alias D, R.M.D.P alias TE, dan R.O.A alias O.

"Benar, dari Ditresnarkoba sudah mengeluarkan DPO terhadap rombongan tersangka Alung. DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 12 Oktober 2025," ujar Erlan saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026).

Ketiga buronan ini disinyalir bukan sekadar remah-remah dalam struktur peredaran. Penyidik menduga kuat mereka memiliki peran strategis dan keterkaitan erat dengan jaringan sabu lintas daerah yang diotaki oleh Alung. Lambatnya penangkapan ketiganya memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pelacakan intelijen yang dilakukan oleh Polda Jambi.

Di saat ketiga rekannya masih menghirup udara bebas, nasib Alung justru sebaliknya. Berkas perkara pria yang sempat bikin geger lantaran kabur dari ruang pemeriksaan polisi ini akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pada Rabu (10/6/2026), penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi resmi menyerahkan Alung beserta seluruh barang bukti atau proses Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera disidangkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan megasendikat sabu seberat 58 kilogram oleh Polda Jambi pada Oktober 2025. Selain Alung, polisi juga menyeret dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo.

Namun, perjalanan kasus ini sempat diwarnai catatan merah. Sehari setelah ditangkap pada Oktober tahun lalu, Alung memanfaatkan celah kelengahan petugas dan berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi. Pelarian Alung baru berakhir enam bulan kemudian, setelah tim buser meringkusnya kembali di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada April 2026.

Kini, meski Alung sudah memakai rompi tahanan kejaksaan dan bersiap menghadapi tuntutan maksimal, penuntasan kasus ini dinilai masih pincang. Selama tiga buronan berinisial D, TE, dan O belum tertangkap, mata rantai pasokan sabu puluhan kilogram di wilayah Jambi dan sekitarnya dipastikan belum benar-benar terputus. Penyidik dituntut bergerak lebih agresif agar status DPO ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas. (Red/Fim) 



Post Views: 72

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar