JAMBICYBER.ID, JAMBI - Skandal dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Kasus yang dituding merugikan negara miliaran rupiah ini siap bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada pekan ini.
Ironisnya, bahan kimia yang diduga dikorupsi ini merupakan komponen vital untuk mengolah air bersih yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kota Jambi.
Humas PN Jambi, Hendra Nainggolan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah terdaftar dan persidangan akan segera dimulai. Tiga orang yang kini berstatus terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.
"Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Tiga orang yang duduk di kursi pesakitan memiliki peran krusial. Mereka adalah HT (Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang), MK (Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026), serta RW (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS).
Kasus ini bermula dari aroma tak sedap dalam proyek pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang. Praktik lancung tersebut diduga berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni periode 2021 hingga 2023.
Alih-alih memastikan kualitas air bersih bagi warga, proses pengadaan ini justru menjadi ladang bancakan. Berdasarkan hasil audit yang dikantongi penyidik, tindakan culas ketiga terdakwa ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis.
Nilai Kerugian: Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, aparat penegak hukum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya didaftarkan ke pengadilan untuk pembuktian.
Sidang perdana pada Kamis mendatang dipastikan akan menyita perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang dikorbankan demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa kini dibayangi hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Mereka diduga kuat melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Fim)