Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Resmi Diperiksa sebagai Tersangka

Hukum, Nasional65 Views

JAMBICYBER.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum dan belasan simpatisan yang diklaim datang dari berbagai provinsi. Kedatangan mereka diiringi lantunan lagu perjuangan Maju Tak Gentar yang dinyanyikan para simpatisan, mayoritas adalah kaum ibu.

Roy Suryo, yang mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan ini bukan hanya mewakili pribadi, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, sebelum masuk ke dalam gedung.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidikan yang panjang. Penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik, selain jeratan umum Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Adapun klaster pertama, yang terdiri dari lima orang berinisial ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis), dijerat dengan Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik, serta tambahan Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen asli ijazah dari UGM yang menegaskan keasliannya, serta diperkuat hasil pemeriksaan Puslabfor Polri. Ancaman pidana maksimal bagi para tersangka adalah 6 tahun penjara.

Author