JAMBICYBER.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Koordinator, dan Kasi di Pidum Kejati Jambi, menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) pada Senin (01/12/2025).
Ekspose yang dilakukan melalui video conference bersama Direktur A Nanang Ibrahim, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI ini fokus pada permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka GILANG FAHROZI ANWAR Als GILANG Bin SYAIFUL ANWAR dari Kejaksaan Negeri Bungo.
Tersangka Gilang Fahrozi Anwar disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Sugeng.
Melalui diskusi intensif dalam video conference, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi mencapai kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya.
Keputusan ini didasari pada dua faktor utama yaitu adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban dan telah dilakukan pemulihan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
Kejaksaan memandang langkah Restorative Justice ini sebagai upaya progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya tidak hanya untuk menegakkan hukum formal, tetapi juga untuk menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.
Hingga bulan Desember tahun 2025, tercatat 12 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. (Red).
