JAMBICYBER.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan kebijakan penting yang akan berdampak langsung pada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Para pegawai diwajibkan untuk siap dimutasi ke instansi lain pada tahun 2026, bahkan tanpa memerlukan persetujuan dari yang bersangkutan, Jumat (5/12/2025).
Kewajiban mutasi ini akan berlaku setelah masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang berdurasi satu tahun (mulai 2025 hingga berakhir di 2026) rampung.
Kebijakan ini diambil KemenPAN RB dengan tujuan utama untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Selain itu, mutasi diharapkan mampu memastikan beban kerja dan penempatan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing instansi.
Dalam kebijakan baru ini, PPPK Paruh Waktu akan dihadapkan pada dua pilihan saat kontrak mereka berakhir pada tahun 2026 yaitu seperti perpanjangan kontrak di instansi yang sama (jika dibutuhkan) dan mutasi ke instansi lain agar status kontrak kerja sebagai PPPK tetap berjalan.
Namun, aspek yang paling disorot dari kebijakan ini adalah kewenangan instansi untuk melakukan mutasi tanpa persetujuan pegawai. KemenPAN RB menegaskan bahwa penempatan dan mutasi PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 akan diselaraskan sepenuhnya dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia di seluruh instansi pemerintah.
Hal ini secara implisit meminta para PPPK Paruh Waktu untuk bersiap menghadapi perubahan status dan lokasi kerja sebagai konsekuensi dari peningkatan fleksibilitas yang diterapkan pemerintah.
Langkah KemenPAN RB ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi manajemen ASN guna menciptakan aparatur yang adaptif dan siap ditempatkan di mana pun sesuai prioritas nasional. Para PPPK Paruh Waktu kini diminta untuk memonitor perkembangan kebijakan ini dan mempersiapkan diri menghadapi potensi perubahan penugasan di awal tahun 2026.
