JAMBICYBER.ID, TEBO – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang duduk siswa dan orang tua di sektor pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Tebo, Jambi. Sebuah unggahan media sosial “Kata Fakta Tebo Id” mengungkap adanya bukti transaksi iuran kegiatan senilai Rp18.800.000 yang diduga dihadiri untuk membiayai acara kunjungan resmi Gubernur terkait program Dumisake, Jumat (5/12/2025).
Informasi ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan institusi pendidikan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap regulasi keuangan negara dan prinsip pendidikan gratis.
Berdasarkan bukti transfer ke inisial AG yang beredar, insiden ini diduga terjadi pada Jumat, 21 November 2025, pukul 13.53 WIB. Aktivis Jambi, Edwar, dengan tegas menyatakan bahwa pembebanan biaya kegiatan ini kepada pihak sekolah adalah pelanggaran serius.
Menurut regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ketentuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seluruh biaya yang timbul dari kegiatan resmi Pemerintah Provinsi, seperti kunjungan kerja, perjalanan dinas, operasional acara, konsumsi, panggung, hingga dokumentasi, Wajib dibebankan pada APBD melalui OPD terkait (Biro Umum, Dinas Pendidikan, atau OPD penyelenggara program).
Sekolah negeri, sebagai pelaksana program wajib belajar, dilarang keras memungut biaya di luar ketentuan dan tidak boleh menciptakan beban keuangan tambahan yang dialamatkan kepada orang tua atau Komite Sekolah, terutama hanya untuk membiayai agenda pejabat daerah.
Pungutan yang bersifat wajib di sekolah negeri, dengan dalih apapun termasuk membiayai kunjungan pejabat secara eksplisit dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Pungli sebagai salah satu tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, fungsi sekolah seharusnya hanya sebatas menyediakan fasilitas non-anggaran, seperti lokasi, penataan sederhana, dan pemanfaatan fasilitas yang sudah ada (kursi, sound system). Sekolah berhak, bahkan wajib, menolak permintaan pembiayaan dari pihak luar atau OPD yang melanggar ketentuan karena hal itu bukanlah kewenangan sekolah dan bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang diamanatkan negara.
Masyarakat dan pegiat pendidikan mendesak agar Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi/Tebo segera mengambil langkah tegas. Perlu dilakukan audit investigatif secara mendalam terhadap temuan transaksi iuran sebesar Rp18.800.000 tersebut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa dana pendidikan tidak disalahgunakan.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memberikan efek jera agar praktik Pungli yang merugikan masyarakat tidak terulang. (Aw).
