JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, resmi menjatuhkan sanksi “Teguran Lisan” kepada salah satu anggotanya, Fahruddin, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Kamis (13/11/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2025. Sanksi diberikan setelah Fahruddin terbukti melanggar kode etik dewan.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fahruddin terungkap berdasarkan hasil verifikasi BK terhadap sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Video tersebut direkam oleh awak media saat Fahruddin, yang memimpin Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap kegiatan pembongkaran Pasar Beringin Kota Sungai Penuh.
Ketua BK DPRD Kota Sungai Penuh, Aspar Nasir, menyatakan bahwa fakta pelanggaran diperkuat dengan keterangan yang bersangkutan sendiri (Fahruddin) beserta saksi-saksi yang berada di lokasi, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan BK.
Berdasarkan temuan tersebut, BK menyatakan Fahruddin terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 huruf e Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kode Etik.
Sanksi “Teguran Lisan” ditetapkan berdasarkan Pasal 68 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Tata Tertib DPRD.
Aspar telah meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera menindaklanjuti keputusan BK ini dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Hasil keputusan penyelidikan dan sidang etik BK ini juga telah disampaikan kepada Rapat Paripurna Dewan pada hari Kamis, 13 November 2025.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, memastikan bahwa keputusan BK telah dibawa ke Rapat Paripurna. Ia juga memberikan peringatan keras, “Jika masih terjadi pelanggaran Etik kedepannya oleh Fahrudfin, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, maka berdasarkan aturan etik Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sungai Penuh akan di naikan sanksi tersebut,” tegasnya.
Keputusan sanksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Oktober 2025. (Red/feng).
