Tok! PT Jambi Sunat Vonis Bengawan Kamto, Hukuman Arif Rohman Naik Jadi 3 Tahun

Redaksi 30 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Tok! PT Jambi Sunat Vonis Bengawan Kamto, Hukuman Arif Rohman Naik Jadi 3 Tahun

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT PAL. Hasilnya kontras: hukuman sang Komisaris Utama, Bengawan Kamto, disunat menjadi lebih ringan, sementara terdakwa Arif Rohman justru dihukum lebih berat.

Putusan banding tersebut diketuk oleh majelis hakim PT Jambi dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) lalu.

"Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman dari Bengawan Kamto dengan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jambi," ujar kuasa hukum Bengawan Kamto, M Ilham, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Dalam putusan di tingkat pertama (PN Jambi), Bengawan Kamto sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 80.196.778.125.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim PT Jambi memangkas hukuman badan tersebut menjadi 5 tahun penjara. Ilham mengklaim, pengurangan hukuman ini didasari pertimbangan hakim yang menilai peran kliennya tidak signifikan dalam sengkarut korupsi tersebut.

"Dari hukuman itu, majelis hakim menilai tidak ada yang signifikan peran dari Bengawan Kamto dalam persoalan tersebut," sebut Ilham.

Nasib sebaliknya justru menimpa Arif Rohman. Terdakwa yang pada sidang tingkat pertama hanya divonis 2 tahun kurungan ini harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim PT Jambi justru memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, PT Jambi menaikkan hukuman Arif karena vonis sebelumnya dinilai mencederai keadilan serta memicu disparitas (kesenjangan) putusan yang terlalu mencolok dibanding terdakwa utama.

Padahal, merujuk pada fakta persidangan, Arif Rohman menjabat sebagai komisaris sejak tahun 2014 hingga kasus ini bergulir. Ia dinilai mengetahui persis kondisi bobrok di internal perusahaan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, membenarkan amar putusan banding tersebut. Noly menyatakan bahwa secara umum PT Jambi menguatkan putusan PN Tipikor Jambi, kecuali untuk masa hukuman badan Bengawan Kamto.

"Kecuali terhadap pidana badan, yang 6 tahun turun menjadi 5 tahun," kata Noly.

Meski putusan sudah keluar, status hukum ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa penuntut umum maupun kubu Bengawan Kamto mengaku masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk peluang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Masih ada waktu, kita pikir-pikir," tambah Ilham.

Sementara itu, saat disinggung mengenai status aset PT PAL berupa pabrik yang telah disita oleh Kejati Jambi dan saat ini dikelola oleh PT MMJ, Noly Wijaya enggan membeberkan detail lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa persoalan aset tersebut masih dalam penanganan kejaksaan.

"Nanti kami konfirmasi," pungkas Noly singkat. (Red/Fim)

Post Views: 27

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar