JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 120 miliar belum juga tuntas. Berkas perkara tersangka utama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra alias Adhi Varial, lagi-lagi dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda Jambi.
Padahal, kasus megaproyek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Selain Adhi Varial, mantan Kabid SMK Bukri dan seorang broker bernama David Hadiosman juga terseret menjadi tersangka dalam berkas yang sama.
"Masih ada yang harus dipenuhi terkait petunjuk penuntut umum. Saat ini Penyidik Polda Jambi sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Catatan redaksi, berkas penyidikan ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke JPU pada 2 Juni 2026 lalu untuk diteliti. Namun, setelah memakan waktu lebih dari dua pekan, jaksa menilai dokumen tersebut masih loyo dan belum siap dibawa ke meja hijau.
"Sudah dikembalikan lagi oleh jaksa pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin karena ada yang harus dipenuhi," tambah Noly.
Saat didesak mengenai celah atau kekurangan apa yang membuat berkas mantan pejabat teras Jambi itu mental, Noly enggan membeberkannya secara rinci.
“Pertanyaan itu sudah masuk materi perkara,” kilahnya singkat.
Mandeknya berkas Adhi Varial ini terbilang kontras dengan nasib empat pelaku lain dalam pusaran kasus yang sama. Ketika berkas sang mantan Kadisdik masih bolak-balik Polda-Kejati, empat terdakwa sebelumnya justru sudah diketok palu dan dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan oleh majelis hakim.
Berikut daftar vonis empat pelaku terdahulu mulai dari,
- Rudy Wage Soeparman (Broker) divonis paling berat dengan 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
- H Wawan Setiawan (Komisaris PT ILP) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti jumbo sebesar Rp 6,5 miliar.
- Zainul Havis (PPK) divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti Rp 205 juta.
- Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kini, publik Jambi menanti ketegasan penyidik Polda Jambi untuk segera melengkapi petunjuk jaksa. Akankah sang mantan Kadisdik menyusul rekam jejak para koleganya ke hotel prodeo, ataukah perkara ini justru akan terus tertahan di lingkaran bolak-balik berkas? (Red/Fim)