Siasat Kamuflase Rumah Sakit Melati

Redaksi 26 Juni 2026 4 menit baca
Bagikan:
Siasat Kamuflase Rumah Sakit Melati

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH - Rumah Sakit (RS) Melati yang berdiri di bilangan Jalan Jenderal A. Yani No. 36, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kini berada di pusaran sorotan tajam. Fasilitas kesehatan swasta tipe D yang telah beroperasi sejak 19 Agustus 2020 ini diduga kuat mengantongi izin operasional yang dipaksakan melalui proses maladministrasi sistematis.

Aktivis Kerinci-Sungai Penuh, Edward P, membongkar kejanggalan ini ke permukaan. Ia menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melakukan pembiaran yang membahayakan keselamatan pasien dan kelestarian lingkungan demi meloloskan izin rumah sakit tersebut.

"Kami tantang Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melakukan kajian ulang total terhadap seluruh dokumen perizinannya. Jangan ada kongkalikong," tegas Edward kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Salah satu kejanggalan paling kasat mata yang lolos dari verifikasi faktual adalah luas lahan rumah sakit. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RS Melati berdiri di atas lahan yang sangat terbatas. Mulai dari luas lahan lebih kurang 1.300 meter persegi, luas bangunan lebih kurang 2.000 meter persegi, dan serta syarat minimal regulasi Rumah Sakit Tipe D ialah 5.000 meter persegi. 

Dengan luas tanah yang tidak sampai sepertiga dari standar nasional, muncul pertanyaan besar. Bagaimana Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh bisa menerbitkan rekomendasi teknis dan izin operasional? Dugaan bahwa tim teknis melakukan verifikasi formalitas di atas meja tanpa meninjau lapangan kini menguat.

Bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, operasional RS Melati disinyalir telah memasuki ranah pidana lingkungan. Rumah sakit ini diduga keras mengangkangi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Pengelolaan limbah medis diduga kuat tidak sesuai standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berpotensi menjerat pihak manajemen dengan hukum pidana. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 109 ialah mengancam setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sengkarut RS Melati makin keruh ketika menelisik komponen Sumber Daya Manusia (SDM) medis. Untuk memenuhi standar pelayanan, RS Melati diduga memanipulasi data ketenagakerjaan dengan mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD M. Thalib secara ilegal (rangkap jabatan).

Praktek ini diduga melanggar aturan disiplin ASN dan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter oleh Dinas Kesehatan. Hingga kini, tidak ada kejelasan apakah para abdi negara tersebut mengantongi izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian atau sekadar menjadi tameng pemenuhan kuota izin operasional.

Guna mendapatkan keberimbangan berita, jurnalis Jambicyber.id berupaya melakukan konfirmasi menyeluruh kepada pihak-pihak terkait. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi transparan, sebuah tembok bisu yang dibangun oleh para pemangku kebijakan di Sungai Penuh.

Direktur RS Melati, dr. Yandi, memilih aksi tutup mulut. Saat dihubungi pada Selasa (23/6/2026), ia menolak memberikan sepatah kata pun penjelasan terkait tudingan cacat prosedur yang dialamatkan ke institusi yang dipimpinnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas DPMPTSP, Sunardi, tidak ada bedanya saat dikonfirmasi mengenai bobroknya verifikasi administratif, dokumen AMDAL/IPAL, serta lolosnya izin lahan yang lebih kurang 1.300 meter persegi, Sunardi hanya memilih bungkam.

Disis lainnya, sebagai instansi hulu yang mengeluarkan rekomendasi teknis dan mengawasi SIP tenaga medis, Kepala Dinas Kesehatan, Gunardi, juga memilih diam seribu bahasa saat dimintai pertanggungjawaban terkait kelalaian fatal ini serta desakan audit hukum menyeluruh.

Sikap diam massal dari pihak rumah sakit dan otoritas Pemkot Sungai Penuh justru mempertebal kecurigaan publik. Siapakah aktor intelektual di balik layar yang meloloskan izin rumah sakit yang diduga bermasalah ini?

Sesuai dengan regulasi UU Perumahsakitan, Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang penuh, bahkan kewajiban untuk membekukan hingga mencabut izin operasional faskes yang menyalahi aturan standar nasional. Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan auditor negara untuk membongkar dugaan maladministrasi dan pidana lingkungan yang tersimpan rapat di dalam gedung RS Melati. (Feng/Lan)

Post Views: 113

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar