Saling Klaim di Sidang Pemerkosaan Gadis Jambi yang Seret 2 Mantan Polisi

Redaksi 27 Juni 2026 3 menit baca
Bagikan:
Saling Klaim di Sidang Pemerkosaan Gadis Jambi yang Seret 2 Mantan Polisi

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun (inisial C) yang melibatkan empat terdakwa dua di antaranya merupakan pecatan polisi di Jambi mulai memasuki babak persidangan. Perdebatan sengit pun langsung memanas di luar ruang sidang antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum terdakwa.

Pihak kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa peristiwa tersebut didasari atas asas suka sama suka. Namun, tudingan itu langsung ditepis keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam selaku kuasa hukum korban.

Putra, perwakilan dari LBH Makalam yang mendampingi korban C, menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, klaim "suka sama suka" tersebut menunjukkan ketidakpahaman secara utuh terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan hukum pidana.

"Kami dari kuasa hukum korban menilai dan menduga, kawan sejawat kami tidak memahami undang-undang TPKS dan pidana secara utuh," ujar Putra kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Putra menegaskan bahwa kasus ini murni tindakan kriminal dan bukan didasari atas konsen kedua belah pihak. Ia pun mempertanyakan sikap kuasa hukum terdakwa yang baru melayangkan protes saat persidangan sudah berjalan, padahal proses rekonstruksi perkara sudah dilakukan sebelumnya.

"Kalau saudara hadir dan menemukan ada unsur suka sama suka saat rekonstruksi dilakukan, kenapa saudara diam dan tidak lakukan upaya hukum? Seharusnya sebagai kuasa hukum melakukan pembelaan sebelum persidangan berlangsung, bukan berkoar-koar saat sidang sudah berjalan," tegas Putra.

Sebelumnya, empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (23/6/2026).

Humas PN Jambi, Otto Edwin, mengonfirmasi bahwa persidangan kasus kesusilaan ini digelar secara tertutup dari umum. "Yo, sidang tertutup," kata Otto singkat saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Kuasa hukum terdakwa Samson, Rita, membeberkan bahwa kliennya didakwa dengan dua pasal utama yaitu pasal 473 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang bersetubuh, dan pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual untuk pasal 20 huruf C, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003.

Rita juga menjelaskan bahwa berkas perkara ini sempat dipisahkan (di-split) karena adanya dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. "Secara substansi masih satu rangkaian peristiwa, namun karena ada dua versi lokasi kejadian atau dua TKP, maka salah satu berkas dipisahkan," jelasnya.

Di sisi lain, Perdy Kesek, kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Indra dan Kristiano, menilai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat keliru. Ia mengklaim Jaksa tidak memuat hasil rekonstruksi yang sempat dihadiri langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Ya hasil rekonstruksi lah yang dibacakan. Kan sudah melakukan (rekonstruksi) yang dihadiri oleh Kompolnas langsung. Kalau saya melihat dari hasil rekonstruksi, mereka itu suka sama suka," klaim Perdy.

Atas dasar keberatan tersebut, baik tim kuasa hukum Samson maupun tim kuasa hukum Indra dan Kristiano menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim PN Jambi telah memberikan waktu bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dokumen tersebut. Persidangan rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Red/Fim)

Post Views: 18

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar