JAMBICYBER.ID, JAMBI - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi menyoroti tajam masih maraknya truk angkutan batu bara yang nekat melintasi jalan umum dan jalan nasional di wilayah Kabupaten Tebo, Sarolangun, dan Batanghari. Pelanggaran yang terus berulang ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Badko Jambi, Ozi Saifirman, menegaskan bahwa aktivitas truk batu bara di jalan nasional secara undang-undang sama sekali tidak dibenarkan. Ia pun meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
"Kami minta Ditlantas Polda Jambi untuk segera menertibkan kendaraan batu bara yang nakal tersebut," ujar Ozi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Ozi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran yang sudah meresahkan masyarakat luas ini. Mobilitas truk batu bara di jalur publik dinilai memicu kemacetan parah hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Jangan sampai Ditlantas Polda Jambi tutup mata terkait persoalan mobil batu bara yang melewati jalan nasional dan atau jalan umum. Karena itu jelas melanggar undang-undang yang berlaku," tegas Ozi.
Berdasarkan catatan Badko Jambi, operasional truk batu bara di jalan nasional di Jambi telah menabrak berbagai regulasi berlapis dari pemerintah pusat maupun daerah, di antaranya,
Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024: Pemerintah daerah secara resmi melarang keras angkutan batu bara melintasi jalan nasional. Pengusaha tambang diwajibkan mengalihkan rute logistik via jalur sungai (Sungai Batanghari) atau mempercepat pembangunan jalan khusus.
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membangun fasilitas sarana dan prasarana sendiri, termasuk jalan khusus tambang. Menggunakan jalan umum secara masif hingga mengganggu ketertiban publik dinilai melanggar aspek lingkungan dan keselamatan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Truk batu bara kerap melanggar aturan kelas jalan karena tonase muatan yang melebihi kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan nasional yang biasanya berkisar antara 8 hingga 10 ton.
Ozi menambahkan, fenomena kucing-kucingan angkutan batu bara di jalan nasional ini sebenarnya sudah sangat marak terjadi sejak lama tanpa ada solusi permanen yang mengikat. Oleh karena itu, Badko Jambi mendesak adanya tindakan nyata dan sanksi berat bagi para pelanggar agar ada efek jera bagi para pengusaha tambang maupun pemilik armada angkutan. (*)