JAMBICYBER.ID, BUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo. Anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara tersebut diduga ditilep hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Bungo pada Selasa (9/6/2026).
"Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bungo terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Bungo," kata Kasi Pidsus Kejari Bungo, Reza Andika, saat dikonfirmasi.
Kejaksaan membeberkan empat tersangka yang kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Korupsi berjamaah ini tidak hanya melibatkan internal sekolah, melainkan juga menyertakan pihak swasta sebagai rekanan.
Berikut daftar empat tersangka mulai dari, M sebagai Kepala SMAN 2 Bungo, RA sebagai Bendahara Dana BOS SMAN 2 Bungo, S sebagai Sales/Mitra PT Mitra Edukasi Nusantara (Tahun Anggaran 2021 dan 2022), dan EP selaku Sales Supervisor Jambi PT Tiga Serangkai.
Aksi lacur para tersangka dalam menggerogoti dana pendidikan ini terjadi selama dua tahun anggaran, yakni pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Provinsi Jambi, tindakan rasuah yang dilakukan para tersangka telah menguapkan uang negara dalam jumlah yang fantastis.
Total Kerugian Negara Rp 1.201.431.282 (Satu miliar dua ratus satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah).
Angka riil tersebut didapatkan dari Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan anggaran Dana BOS SMAN 2 Bungo TA 2021 dan TA 2022 Semester I.
Pascapelimpahan tahap II dan penahanan para tersangka, Korps Adhyaksa memastikan kasus ini akan langsung dikebut ke meja hijau. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun berkas tuntutan.
"Selanjutnya, tim penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Reza. (Mar)