Dugaan Pelanggaran oleh Rektor atas Pembiaran Mahasiswa Tersangka Pengeroyokan di Lingkungan Kampus UIN STS Jambi.

Redaksi 11 April 2026 3 menit baca
Bagikan:
Dugaan Pelanggaran oleh Rektor atas Pembiaran Mahasiswa Tersangka Pengeroyokan di Lingkungan Kampus UIN STS Jambi.

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Latar belakang: peristiwa dugaan pengeroyokan dalam kegiatan PBAK pada 27 Agustus 2025 di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang melibatkan 6 mahasiswa/i kini telah memasuki fase serius, di mana para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak ±2 bulan terakhir. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat sanksi administratif apa pun dari pihak kampus.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

apakah sikap Rektor yang terkesan membiarkan keadaan ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang?

II. Kerangka Hukum yang Relevan

1.Hukum Pidana

Tindak pengeroyokan diatur dalam:

Pasal 170 KUHP → kekerasan secara bersama-sama terhadap orang

Status tersangka:

Menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup

Bukan vonis bersalah, tetapi cukup untuk memicu tindakan administratif preventif

2.Hukum Administrasi Negara

Dalam perspektif hukum administrasi:

Rektor adalah pejabat tata usaha negara

Setiap tindakan atau pembiaran (omission) dapat dinilai sebagai keputusan administratif

Mengacu pada prinsip:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):

Kepastian hukum

Kecermatan

Kepentingan umum

Tidak menyalahgunakan wewenang

3.Hukum Internal Perguruan Tinggi

Pada umumnya, statuta dan kode etik kampus mengatur bahwa:

Kekerasan itu merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai:

Skorsing

Drop out (DO)

Sanksi etik lainnya. Artinya, kampus memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk bertindak.

III. Analisis Yuridis

1.Pembiaran sebagai Bentuk Pelanggaran

Fakta bahwa:

●Bahwa peristiwa ini terjadi ±7 bulan lalu

●Status tersangka sudah ditetapkan sejak ±2 bulan yang lalu

●Tidak ada sanksi sama sekali dari Rektor

Hal ini tentu menunjukkan adanya : Indikasi pembiaran (administrative silence / maladministrasi)

Dalam hukum administrasi bahwa tidak bertindak padahal wajib bertindak artinya merupakan pelanggaran

2.Diskresi yang Disalahgunakan

Rektor memang memiliki diskresi, tetapi diskresi tidak bersifat absolut. Diskresi harus digunakan untuk:

Kepentingan umum dan Penegakan norma. Tapi jika tidak digunakan untuk menindak pelanggaran serius maka sangat berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)

3.Pelanggaran Asas Keadilan dan Kepastian Hukum.

Ketika pelaku kekerasan tidak diberi sanksi, apalagi kekerasan ini selalu berulangkali terjadi dikampus dan korban tidak mendapatkan keadilan, maka civitas akademika kehilangan kepercayaan serta terjadi ketidakpastian hukum di lingkungan kampus.

Ini jelas bertentangan dengan :

●Asas keadilan

●Asas kepastian hukum

4.Potensi Maladministrasi

Sikap Rektor dapat dikualifikasikan sebagai:

Maladministrasi (menurut konsep pengawasan administrasi publik), berupa:

Penundaan berlarut

Pengabaian kewajiban hukum

Tidak memberikan pelayanan yang semestinya

IV. Apakah Rektor Melanggar Aturan?

Sangat jelas bahwa Rektor berpotensi Melanggar. Rektor dapat dikatakan melanggar apabila terbukti:

●Ada aturan internal yang mengkualifikasikan kekerasan sebagai pelanggaran berat

●Tidak ada tindakan sama sekali dalam waktu yang tidak wajar

●Tidak ada transparansi atau proses etik yang jelas

Dalam kondisi ini, tindakan Rektor bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi dapat mengarah pada:

●Pelanggaran hukum administrasi.

●Penyalahgunaan wewenang.

Maladministrasi serius.

V. Implikasi Serius.

Jika dibiarkan, kondisi ini pasti akan menciptakan:

●Preseden impunitas (kebal hukum) di kampus

●Normalisasi kekerasan dalam kegiatan mahasiswa

●Delegitimasi otoritas Rektor sebagai penegak norma akademik

VI. Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Melihat kondisi seperti ini maka Rektor dapat : 

1.Diadukan ke Kementerian Agama (karena PTKIN berada di bawahnya)

2.Dilaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

3.Gugatan ke PTUN terhadap sikap diam (fiktif negatif) pihak kampus

VII. Kesimpulan

Bahwa sikap Rektor yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang telah berstatus tersangka pengeroyokan selama berbulan-bulan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan:

indikasi kuat pembiaran sistemik yang bertentangan dengan prinsip hukum, keadilan, dan tanggung jawab moral institusi pendidikan.

Dalam perspektif hukum administrasi modern,

diamnya pejabat dalam menghadapi pelanggaran serius adalah bentuk pelanggaran itu sendiri.


Oleh: M. Sanusi, S.Ag,.M.H (Fouder LK2-PD) 


Post Views: 588

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar