Tok! Mafia Pupuk Subsidi Sarolangun Lolos dari Tuntutan Berat JPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi 12 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Tok! Mafia Pupuk Subsidi Sarolangun Lolos dari Tuntutan Berat JPU, Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Terdakwa kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Sarolangun, Husnul Yaqin, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (11/6/2026). Putusan ini terbilang diskon besar karena terpangkas lebih dari separuh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7,5 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jambi, Kamis (11/6/2026).

Selain hukuman badan dan denda, Husnul Yaqin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang sebagai penutup kerugian.

Vonis yang diterima Husnul Yaqin ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati-matian, yakni 7 tahun 6 stroke bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Namun, hakim memilih memberikan hukuman yang jauh lebih rendah.

Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Dedy Agustia dan Vanika Anom, langsung menyatakan menyambut baik keputusan majelis hakim yang dinilai lebih berpihak pada kliennya.

"Hari ini kita menyambut baik putusan hakim yang memutuskan klien kami 3 tahun 6 bulan penjara, yang mana ini jauh lebih ringan dari tuntutan," ujar Dedy usai persidangan.

Meski mendapatkan potongan hukuman yang sangat signifikan, pihak kuasa hukum Husnul Yaqin belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut secara penuh atau mengajukan banding. Mereka menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi.

"Untuk langkah hukum selanjutnya, apakah kita akan banding atau tidak, kami menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu," pungkasnya. (Red/Dho) 

Post Views: 262

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar