JAMBICYBER.ID, JAMBI - Praktik lancung pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, makin terang-benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/6/2026), auditor Inspektorat membongkar lima modus manipulasi anggaran yang diduga merugikan negara hingga Rp 650 juta.
Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, dan mantan bendahara pengeluaran, Lina Budiharti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Widi, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi, untuk membedah hasil audit investigatif instansi tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Widi memaparkan betapa sistematisnya pemotongan hak para tenaga kesehatan dan pegawai puskesmas di lapangan. Modus pertama yang ditemukan adalah pemangkasan uang jalan pegawai yang resmi bertugas.
"Secara aturan, mereka seharusnya menerima Rp 100.000 untuk satu kali kegiatan lapangan. Namun, realisasinya hanya dibayarkan Rp 70.000," ujar Widi saat memberikan kesaksian.
Modus kedua bahkan lebih ekstrem, di mana sejumlah pegawai tetap memegang surat tugas dan menyelesaikan kewajiban di lapangan, tetapi sama sekali tidak menerima sepeser pun uang harian yang menjadi hak mereka.
Tak hanya memotong hak pegawai yang bekerja, Inspektorat juga menemukan manipulasi administratif berupa pencatatan fiktif. Modus ketiga memperlihatkan adanya pegawai yang mengantongi surat tugas resmi, namun tidak pernah turun ke lapangan. Ironisnya, pegawai ini tetap menerima "uang pemanis" dengan nominal tertentu, kisaran Rp 30.000.
Sementara modus keempat adalah pencatutan nama pegawai atau pola "titip nama". Nama pegawai yang tidak tahu-menahu dan tidak memiliki surat tugas dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Mereka kemudian diberikan sejumlah uang agar membiarkan namanya digunakan demi mencairkan anggaran.
"Untuk kasus pencatutan dan titip nama seperti ini, secara aturan keuangan negara jelas tidak dibenarkan," tegas Widi.
Lima Modus Penyelewengan Anggaran Puskesmas Kebon Sembilan, mulai dari,
- Pemotongan uang kegiatan pegawai resmi (dari Rp 100.000 menjadi Rp 70.000).
- Pegawai bertugas secara resmi tetapi sama sekali tidak dibayar.
- Pegawai mengantongi surat tugas, tidak bekerja, namun tetap menerima uang minimal.
- Pencatutan nama pegawai yang tidak bekerja untuk mencairkan anggaran (titip nama).
- Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN secara terkoordinasi.
Modus kelima yang dibongkar adalah pemotongan dana TPP yang menjadi hak mutlak Aparatur Sipil Negara (ASN) di puskesmas tersebut. Berdasarkan pelacakan aliran dana, Inspektorat menemukan pola penarikan kembali uang yang sudah ditransfer negara.
Awalnya, dana TPP dikirim langsung oleh pemerintah daerah ke rekening masing-masing pegawai secara utuh. Namun, setelah uang masuk, pihak puskesmas diduga mengondisikan agar setiap pegawai menarik tunai uang tersebut dan menyetorkannya kembali kepada bendahara.
"Kami telah melakukan konfirmasi kepada para pegawai, dan mereka membenarkan adanya kewajiban pemotongan TPP tersebut," kata Widi.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Lina Budiharti langsung melayangkan sanggahan menjelang akhir persidangan. Mantan bendahara ini berkilah bahwa dirinya tidak pernah menginisiasi atau memaksa adanya pemotongan dana kesejahteraan pegawai tersebut.
"Saya tidak pernah meminta (potongan TPP) itu. Mereka sendiri yang datang dan memberikan uang itu kepada saya," elak Lina di persidangan.
Bantahan Lina tersebut kontras dengan isi dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa memanfaatkan relasi kuasa untuk memaksa para ASN menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas dan TPP mereka demi keuntungan pribadi atau kelompok. akibat perbuatan koruptif ini, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 650 juta.
Atas perbuatannya, mantan Kepala Puskesmas Dewi Lestari didakwa primer melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemakaian pasal berlapis dari KUHP baru ini menegaskan ancaman sanksi berat bagi aparatus sipil yang menyalahgunakan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat. (Fim)