Mencuci Uang Ibu: Nyanyian Saham Rp20 Miliar dan Dalih 'Judol' Anak Helen

Anak Kandung Helen Jadi Saksi, Jaksa Pertanyakan 15 Rekening hingga Transaksi Capai Rp 20 Miliar

Redaksi 21 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Mencuci Uang Ibu: Nyanyian Saham Rp20 Miliar dan Dalih 'Judol' Anak Helen

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Tirai gelap kerajaan bisnis Helen Dian Krisnawati kembali disingkap dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 21 April 2026. Di hadapan majelis hakim, dua anak kandung sang "Ratu Narkoba" Jambi itu kompak melontarkan alibi demi menangkis asal-usul aliran dana miliaran rupiah yang diduga berhulu dari bisnis haram sang ibu.

Sidang yang berlangsung maraton akibat permintaan pemeriksaan saksi secara terpisah ini menghadirkan Kristin Evendi dan Kevin Evendi—keduanya buah hati Helen—serta Tek Hui (kakak kandung) dan Mahpi Abidin (pekerja lepas).

Kristin Evendi, yang menjadi saksi pertama, tampak tak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar catatan mutasi rekeningnya. Berdasarkan data perbankan dalam rentang beberapa tahun, perputaran uang di rekening Kristin menembus angka fantastis: di atas Rp20 miliar.

Kepada hakim, Kristin mengakui aliran dana tersebut berasal dari ibunya. Namun, ia menampik jika uang itu merupakan hasil penjualan sabu. Ia mengklaim Helen memiliki "sisi lain" sebagai pemain bursa.

"Itu punya Mama. Mama ada main saham," ujar Kristin. Menurutnya, dana puluhan juta yang rutin mengalir ke kantongnya hanya digunakan untuk urusan domestik, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga cicilan kredit.

Skema pembelaan serupa, namun dengan narasi yang lebih "berani", muncul dari bibir Kevin Evendi. Selain mengelola bisnis pusat kebugaran (gym) dan penjualan suplemen yang menyetor keuntungan Rp50 juta per bulan, Kevin kedapatan menguasai dua rekening dengan transaksi yang tidak lazim.

JPU membeberkan temuan adanya kiriman uang dari 15 rekening berbeda ke kantong Kevin. Nilainya tak main-main, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp800 juta per transaksi, dengan total akumulasi mencapai miliaran rupiah.

Saat dikonfrontasi mengenai identitas para pengirim, Kevin berdalih mereka adalah teman-temannya. Ironisnya, ia mengaku uang tersebut dipinjam bukan untuk modal usaha, melainkan untuk berjudi.

"Itu untuk judi online. Uang hasil usaha campur dengan rekening ini. Bukan dari narkoba, uang itu dari judol," bantah Kevin di depan Majelis Hakim.

Kesaksian kedua anak Helen ini menciptakan kontras tajam dalam persidangan. Di satu sisi, jaksa berupaya membuktikan bahwa jaringan keluarga ini merupakan instrumen pencucian uang dari kerajaan narkotika yang dikendalikan Helen. Di sisi lain, para saksi menyuguhkan narasi "investasi saham" dan "kecanduan judi" sebagai sumber kekayaan mendadak mereka.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Apakah argumen "main saham" dan "deposit judi" tersebut cukup kuat untuk mematahkan dakwaan TPPU, atau justru menjadi lubang yang akan menjerat keluarga sang Ratu lebih dalam ke balik jeruji besi. (Red/Fim) 

Post Views: 462

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar