JAMBICYBER.ID, JAMBI - Karpet merah bagi proses pidana dalam sengketa bisnis kembali memicu polemik. Kali ini, penanganan perkara yang menyeret Djoni Kamaruddin, Direktur PT Eagle Global Asia (EGA), di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menuai sorotan tajam. Perkara yang berpangkal dari jual beli batubara ini dituding sebagai bentuk "pemaksaan" ranah pidana atas perselisihan yang sejatinya murni urusan perdata.
Konflik ini bermula dari Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Nomor: 001/ASJ-EGA/PJBB/2024 antara Djoni Kamaruddin dan Esra Marpaung dari PT Alvaro Samudera Jaya. Namun, alih-alih berakhir di meja hijau perdata, urusan kontrak ini justru berujung pada laporan polisi.
Kuasa hukum Djoni Kamaruddin menilai ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kliennya. Menurut mereka, kegagalan transaksi bukan didasari niat jahat (mens rea), melainkan murni risiko bisnis.
"Ini sengketa kontraktual murni. Kegagalan pembayaran terjadi karena Letter of Credit (LC) dari pembeli utama tidak cair dan adanya ketidaksesuaian kualitas batubara dari pihak pelapor sendiri," ujar sang pengacara dalam keterangan tertulisnya.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi wanprestasi dari pihak pelapor, termasuk keterlambatan operasional yang memicu efek domino pada transaksi lanjutan. Namun, alih-alih melihat ini sebagai risiko dagang, penyidik justru menariknya ke delik penipuan dan penggelapan.
Kejanggalan semakin menyeruak saat diketahui bahwa Djoni Kamaruddin sebenarnya telah lebih dulu melayangkan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam gugatan tersebut, Esra Marpaung berstatus sebagai Tergugat I.
Secara hukum, terdapat prinsip Prejudisiel Geschil—di mana proses pidana seharusnya dihentikan sementara jika ada sengketa perdata yang objeknya sama sedang berjalan. Namun, penyidik Polda Jambi dituding menutup mata.
"Ada nexus yang terang benderang antara perkara perdata dan laporan pidana ini. Mengabaikan gugatan yang sedang berjalan adalah bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian," tegas kuasa hukum.
Dugaan ketidakberesan proses hukum ini semakin kental saat gelar perkara dilakukan di Polda Jambi. Djoni Kamaruddin mencium adanya ketidaksesuaian antara fakta yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik di forum tersebut.
Tak berhenti di situ, aroma tebang pilih tercium menyengat. Laporan yang diajukan pihak Djoni terhadap Esra Marpaung justru diputus berhenti (SP3). Sebaliknya, laporan Esra terhadap Djoni melenggang mulus ke tahap penyidikan, meski keduanya berpijak pada substansi peristiwa yang identik.
Langkah "prematur" penyidik ini dianggap sebagai preseden buruk bagi iklim usaha. Jika setiap kemacetan kontrak bisnis dengan mudah ditarik ke penjara, maka kepastian hukum bagi pengusaha berada di titik nadir.
Tak tinggal diam atas apa yang mereka sebut sebagai abuse of process, pihak Djoni Kamaruddin bersiap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi. Mereka berencana melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri serta mengadu ke Komisi III DPR RI di Senayan.
"Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat tekan atau 'pemukul' dalam sengketa bisnis," pungkas kuasa hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Jambi. Akankah mereka tetap melaju di jalur pidana, atau tunduk pada supremasi hukum perdata yang sedang berproses? Satu yang pasti, kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polri di tengah komitmen penguatan iklim investasi nasional. (*)