JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya mulai "menyalakan mesin" untuk mengusut sengkarut penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL. Di balik deru mesin produksi yang terus beroperasi, korps adhyaksa mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset yang kini berada di bawah kendali PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).
Langkah ini bukan sekadar gertakan sambal. Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk membedah fakta-fakta hukum yang selama ini terserak di meja persidangan. Kontras tajam pun muncul: di satu sisi operasional pabrik berjalan seolah tanpa kendali negara, sementara di sisi lain, penegak hukum sedang menyusun peta jalan untuk mengambil tindakan tegas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap "nyanyian" fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, setiap detail yang terungkap akan menjadi peluru untuk menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional,” ujar Adam dalam keterangan resminya, Selasa.
Indikasi adanya penyimpangan dalam peralihan atau pengelolaan aset ini menjadi sorotan utama. Kejaksaan sedang menelusuri apakah penguasaan oleh PT MMJ telah sesuai dengan regulasi atau justru menjadi modus baru dalam menggerogoti aset yang seharusnya berada dalam pengawasan negara.
Tak hanya di meja hijau, pergerakan juga dilakukan di sektor intelijen. Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan secara menyeluruh (full-scale monitoring). Tim intelijen diperintahkan untuk mengumpulkan data mentah guna mendukung proses penyidikan.
Untuk memastikan tidak ada data yang dimanipulasi, Kejati Jambi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik. Langkah ini diambil untuk memverifikasi tiga poin krusial iaitu,
1. Siapa yang secara de facto mengendalikan rantai komando di pabrik.
2. Apakah aktivitas produksi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.
3. Kondisi fisik dan legalitas alat serta lahan yang menjadi objek perkara.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi faktual,” kata Husaini.
Sikap agresif Kejati Jambi ini seolah menjadi jawaban atas keraguan publik terkait lambannya penanganan kasus-kasus sengketa korporasi di daerah. Dengan dalih menjaga kepentingan negara, Kejaksaan menjanjikan transparansi dan akuntabilitas yang tidak bisa ditawar.
“Kita akan mengambil langkah tegas,” pungkas Husaini, menutup sinyalemen bahwa hari-hari tenang bagi pengelola ilegal PT PAL mungkin akan segera berakhir.
Kini, publik menunggu apakah langkah tegas ini akan berakhir pada penetapan tersangka atau sekadar menjadi catatan administratif dalam tumpukan berkas perkara di Jambi. (Red/Fim)