Hakim Murka: PT MMJ Nekat Kelola Ilegal Pabrik PT PAL yang Disita Negara!

Redaksi 1 April 2026 3 menit baca
Bagikan:
Hakim Murka: PT MMJ Nekat Kelola Ilegal Pabrik PT PAL yang Disita Negara!

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Sebuah fakta mencengangkan terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BNI senilai Rp105 miliar yang menyeret PT Prosempeac Agro Lestari (PT PAL). PT Mayang Magurai Jambi (PT MMJ) dituding secara berani dan melawan hukum telah mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang berstatus sebagai barang sitaan negara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (31/3/2026), majelis hakim meluapkan kegeramannya terhadap Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan swasta bisa leluasa mengeruk keuntungan dari aset yang telah "digembok" oleh Kejaksaan Tinggi Jambi?

Majelis hakim secara telak menyebut aktivitas PT MMJ di pabrik tersebut sebagai tindakan ilegal. Sejak Juli 2025, aset PT PAL secara hukum berada di bawah penguasaan kejaksaan sebagai barang bukti sitaan. Namun, PT MMJ justru tetap beroperasi tanpa mengantongi satu lembar pun surat izin resmi.

"Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!" tegas Hakim dengan nada tinggi saat mencecar Arwin.

Ironisnya, saat ditanya mengenai dasar penguasaan, Arwin hanya bisa tertunduk dan mengakui tidak memiliki dokumen perizinan dari Kejati Jambi maupun Pengadilan. Ia hanya berdalih pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, hakim langsung mematahkan argumen tersebut.

"PPJB itu bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut," lanjut Hakim.

Persidangan juga mengungkap tabir gelap di balik keterlibatan pihak perbankan. Saksi Adimas dari divisi remedial BNI Pusat awalnya sempat berkelit, namun akhirnya mengakui adanya pertemuan khusus dengan pihak PT MMJ di sebuah kafe.

Hal ini memicu spekulasi adanya restu bawah tangan dari oknum perbankan terhadap masuknya investor-investor baru seperti PT Sumber Global Agro (PT SGA) ke dalam pabrik yang sedang bersengketa tersebut. Padahal, PT MMJ sendiri terungkap memiliki utang kewajiban hingga puluhan miliar rupiah kepada mitra pengelolanya.

Praktik penguasaan ilegal aset sitaan ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Jambi. Pola ini serupa dengan kasus di Kejati Riau, di mana aset negara disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun hingga menimbulkan kerugian negara baru senilai Rp30,8 miliar.

Publik kini menanti keberanian Kejati Jambi untuk menindak tegas PT MMJ. Jika dibiarkan, penguasaan liar atas aset PT PAL ini bukan hanya pelecehan terhadap wibawa hukum, tetapi juga potensi kerugian negara yang terus membengkak di depan mata.

Apakah Kejaksaan akan menyeret aktor di balik penguasaan ilegal ini ke jeruji besi, atau justru membiarkan aset negara terus 'dijarah' tanpa izin?

Karena ada hal yang menarik dalam fakta persidangan, mulai dari status ilegal PT MMJ mengoperasikan pabrik sejak Juli 2025 tanpa izin Kejati Jambi, penguasaan hanya berdasarkan PPJB yang tidak sah sebagai bukti kepemilikan, serta manuver investor PT MMJ memasukkan investor baru (PT SGA) pada Februari 2026 ke aset sitaan, dan pembayaran kewajiban berdasarkan skema homologasi ke BNI terhenti total sejak Februari 2023. (Feng/Dho) 

Post Views: 1106

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar