Ada Apa di Kejagung? Tuntutan 2 Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Ditunda Lagi!

Redaksi 4 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Ada Apa di Kejagung? Tuntutan 2 Kurir 58 Kg Sabu di Jambi Ditunda Lagi!

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan 58 kilogram sabu di Jambi, Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya lantaran berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum juga turun.

Sidang sejatinya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (4/6/2026). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum bisa membacakan amar tuntutan karena kendala administratif di tingkat pusat.

"Sidangnya ditunda karena tuntutan belum turun dari Kejagung. Kita masih menunggu," ujar JPU saat dikonfirmasi usai persidangan.

Senada dengan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Fatma Dewi, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini terpaksa diundur. Ia menyebut alasan penundaan masih sama dengan persidangan sebelumnya.

"Ditunda lagi karena belum turun (berkas tuntutan) dari Kejagung," kata Fatma singkat.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, yakni mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kg sabu yang dikemas dalam 58 bungkus plastik.

Dalam dakwaan jaksa, Agit dan Juniardo dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keduanya diduga kuat melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026.

Selain puluhan kilogram sabu yang disimpan di dalam dua koper berwarna biru dan hijau, aparat penegak hukum juga menyita sejumlah aset dan barang bukti elektronik bernilai tinggi saat pelimpahan Tahap II.

Berikut rincian barang bukti yang disita dari tangan kedua terdakwa mulai dari, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih (Nopol D 1208 UBM), 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam (Nopol B 2439) beserta STNK, 4 unit telepon genggam (2 unit Oppo, 1 unit Samsung, dan 1 unit iPhone 11), 1 buah flashdisk Sandisk 16 GB berisi rekaman CCTV, dan 1 buah CD berisi rekaman suara para tersangka. 

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim telah menjadwalkan ulang persidangan untuk memberikan waktu bagi JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian berkas tuntutan tersebut. (Red/Dho) 

Post Views: 374

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar