Tantangan Terbuka untuk Kapolres Kerinci: Menanti Nyali Menumpas Gurita Rokok Ilegal

Redaksi 3 Juni 2026 2 menit baca
Bagikan:
Tantangan Terbuka untuk Kapolres Kerinci: Menanti Nyali Menumpas Gurita Rokok Ilegal

JAMBICYBER.ID, KERINCI - Gerilya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kian tak tersentuh hukum. Merek-merek seperti Lukman Mild, Oris, Manchester, hingga Westbro dengan mudah melenggang di pasar-pasar tradisional hingga toko kelontong pelosok desa. Ironisnya, di tengah derasnya arus distribusi barang selundupan yang merugikan keuangan negara ini, aparat penegak hukum setempat justru memilih bungkam.

Sikap diam diperlihatkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kerinci. Saat dimintai konfirmasi mengenai maraknya rokok polos yang istilah untuk rokok tanpa pita cukai, yang merajalela di wilayah hukumnya, pucuk pimpinan Polres Kerinci tersebut enggan memberikan respons. Bungkamnya otoritas kepolisian ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, menanti sejauh mana komitmen kepolisian dalam mengawal penerimaan negara dan menegakkan hukum?

Sorotan tajam datang dari aktivis Kerinci, Jazuar. Ia menilai ada ketidakseriusan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melihat dampak masif dari kebocoran cukai ini. Menurut dia, operasi pasar atau penindakan di tingkat pengecer tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama aktor intelektual atau pemasok utamanya dibiarkan bebas melenggang.

"Logikanya sederhana. Kalau tidak ada pemain besarnya, rokok-rokok ilegal ini tidak akan pernah bisa didistribusikan secara masif di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh," ujar Jazuar kepada media, Rabu (3/6/2026).

Jazuar mendesak Polres Kerinci tidak tebang pilih dan segera meringkus bos besar yang mengendalikan jaringan distribusi ini. Menurutnya, kelancaran pasokan rokok tanpa cukai dari luar daerah hingga masuk ke warung-warung warga mengindikasikan adanya jalur distribusi yang mapan, terorganisir, dan berpotensi melibatkan pembiaran.

Ia pun melayangkan tantangan terbuka kepada Kapolres Kerinci untuk membuktikan integritas institusinya. Publik, kata Jazuar, menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika atau keheningan.

"Kami tantang Kapolres Kerinci untuk memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya. Jangan sampai ada keraguan atau ketakutan dari Polres Kerinci untuk membasmi praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini," tegas Jazuar.

Hingga berita ini diturunkan, Jambicyber masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait langkah pengawasan terhadap kinerja Polres Kerinci dalam penanganan kasus penyelundupan barang kena cukai di wilayah barat Provinsi Jambi tersebut. Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim) 

Post Views: 454

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar