JAMBICYBER.ID, JAMBI - Enam bulan telah berlalu sejak M. Alung Ramadhan, gembong narkotika pemilik 58 kilogram sabu, melenggang bebas dari jeruji besi Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi pada Oktober 2025. Namun, hingga April 2026, jejaknya menguap layaknya asap, meninggalkan lubang menganga pada kredibilitas penegakan hukum di Tanah Pilih Pesako Betuah.
Bukan sekadar perkara tahanan kabur, kasus ini kini bertransformasi menjadi bola panas yang mengarah langsung ke kursi tertinggi di Polda Jambi. Desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jambi kian menderu, seiring dengan mencuatnya dugaan "skenario" di balik hilangnya sang gembong internasional tersebut.
Aktivis Jambi, Edward P, mencium aroma konspirasi yang menyengat. Logika publik terusik, bagaimana mungkin seorang tersangka kelas kakap bisa menembus pengamanan berlapis di markas kepolisian tanpa bantuan "tangan dalam"?
"Aneh rasanya jika Polda Jambi tidak berani memperlihatkan rekaman CCTV detik-detik pelarian Alung. Padahal, setiap jengkal dinding Mapolda berdiri kokoh kamera pengawas," tegas Edward, Selasa (14/4/2026).
Ketertutupan pihak kepolisian soal rekaman visual ini memicu kecurigaan bahwa pelarian tersebut bukan karena kelalaian (omission), melainkan diduga kesengajaan yang terstruktur. Edward mendesak Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta pertanggungjawaban sistemik atas kegagalan yang dianggap mencoreng institusi Polri secara nasional.
Sorotan tajam juga tertuju pada AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, membiarkan tersangka narkotika skala besar melarikan diri adalah kategori Pelanggaran Berat.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dinilai sebagai harga mati. Tak hanya administratif, Pasal 426 KUHP juga menanti para oknum petugas yang terlibat, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi pejabat yang dengan sengaja membiarkan orang yang ditahan melarikan diri.
Keputusasaan masyarakat Jambi disuarakan oleh M. Fadil, seorang warga yang mempertanyakan standar pengamanan di Mapolda. Menurutnya, prosedur pemeriksaan tamu di gerbang masuk sangatlah ketat, sehingga mustahil seorang tahanan bisa keluar dengan "santai" kecuali ada "tiket emas" dari dalam.
"Bukannya dalam penyidikan gembong berskala internasional seperti ini dikawal ketat banyak personel? Kok bisa lemah? Ini seperti skenario. Muncul dugaan kuat apakah Alung ini tersangka atau justru 'peliharaan' (cepu) yang sengaja dilepas?" sindir Fadil.
Sabu 58 kilogram bukanlah jumlah kecil, ia adalah mesin pembunuh massal bagi generasi bangsa. Sikap bungkam Polda Jambi dalam menangani kasus pelarian ini kian menggerus kepercayaan publik (public trust).
Kini, bola panas ada di tangan Mabes Polri. Jika tidak ada tindakan tegas berupa pembersihan internal dan transparansi investigasi, maka jargon Polri Presisi dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas, sementara para gembong narkoba tetap bisa "bernyanyi" bebas di luar sana. (Feng/Fim)