Sandiwara Amnesia CCTV dan Drama Obstruction of Justice: Pelarian Alung Gembong 58 Kg Sabu di Jambi

Diduga Ada Bau Amis Obstruction of Justice di Polda Jambi

Redaksi 10 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Sandiwara Amnesia CCTV dan Drama Obstruction of Justice: Pelarian Alung Gembong 58 Kg Sabu di Jambi

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Enam bulan telah berlalu sejak M. Alung Ramadhan, tersangka gembong narkotika pemilik 58 kilogram sabu, melenggang bebas dari Markas Besar Kepolda Jambi pada Oktober 2025. Namun, hingga April 2026, pelariannya menyisakan lubang besar dalam kredibilitas penegakan hukum di Tanah Jambi.

Publik kini terang-terangan menggugat transparansi korps Bhayangkara. Narasi mengenai "kerusakan CCTV" di gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dianggap sebagai dalih usang yang justru memperkuat dugaan adanya konspirasi internal.

Aktivis Jambi, Edward P, memberikan kritik pedas terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai ada kemiripan pola manipulasi fakta yang mengingatkan publik pada kasus besar di masa lalu.

"Kami menduga kuat ada obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam pelarian Alung. Jika memang tidak ada yang ditutupi, buka rekaman CCTV itu. Perlihatkan ke publik detik-detik Alung keluar dari ruang penyidikan," tegas Edward, Jumat (10/4/2026).

Edward menekankan bahwa kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan. Di tengah semangat reformasi Polri yang didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, insiden kaburnya tahanan kakap ini justru menjadi noda hitam yang kontraproduktif.

Sorotan tajam juga tertuju pada keputusan sidang etik terhadap AKBP MN (Nurbani) seorang Perwira menengah tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf secara terbuka.

Hukuman ini dinilai jauh dari kata setimpal. A Raihan, seorang mahasiswa hukum Jambi, menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022, membiarkan tersangka kasus narkotika skala besar melarikan diri—baik karena lalai apalagi sengaja—merupakan Pelanggaran Berat.

"Sabu 58 kilogram itu bukan jumlah kecil. Ini ancaman negara! Sesuai aturan, insiden ini seharusnya berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," ujar Raihan, Kamis (9/4/2026).

Tak cukup dengan sanksi administratif, aparat yang terlibat kini didesak untuk dijerat secara pidana. Pasal 426 KUHP secara eksplisit mengancam pejabat yang membiarkan tahanan kabur dengan pidana penjara hingga empat tahun.

Masyarakat Jambi kini mulai menyuarakan dua tuntutan keras mulai dari,

1. Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi dan jajarannya untuk memberikan pertanggungjawaban terbuka.

2. Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolda Jambi beserta jajaran yang terlibat dalam skandal pelarian Alung.

Hingga saat ini, meski proses persidangan terhadap Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo (JA), terus berjalan di PN Jambi, sosok Alung masih menghirup udara bebas sebagai DPO. Publik menunggu, apakah Polri berani membedah borok di internalnya sendiri, atau membiarkan kasus ini menguap bersama hilangnya rekaman CCTV yang diklaim rusak tersebut. (Feng/Fim) 

Post Views: 716

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar