Misteri 2 Koper Sabu yang 'Lolos' dalam Kasus 58 Kg Narkoba Jambi, Siapa Pengendalinya?

Redaksi 9 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Misteri 2 Koper Sabu yang 'Lolos' dalam Kasus 58 Kg Narkoba Jambi, Siapa Pengendalinya?

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Persidangan kasus peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti 58 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Di balik penyitaan puluhan kilogram barang haram tersebut, terungkap bahwa ada dua koper lain yang diduga berhasil lolos dari sergapan petugas.

Dalam sidang dengan terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo (JA), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci, termasuk tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan satu pemilik jasa rental mobil.

Berdasarkan kesaksian petugas kepolisian, Evri, operasi pengungkapan ini sebenarnya mengincar pengiriman besar dari Palembang sejak 7 Oktober lalu. Awalnya, petugas membuntuti mobil Innova hitam hingga ke wilayah Sengeti.

Namun, kejutan muncul saat penggeledahan. Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti pada mobil pertama, hasil digital forensik pada ponsel pelaku bernama Alung mengungkap adanya keterlibatan mobil lain, yakni Fortuner putih.

"Alung mengakui ada empat orang yang terlibat. Ia juga menyebut adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika," ujar saksi Evri di hadapan majelis hakim.

Fakta persidangan yang paling menonjol adalah jumlah barang bukti yang menyusut. Saksi menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal dan dokumentasi video, seharusnya terdapat empat koper dan satu tas kecil berisi sabu.

"Namun yang berhasil diamankan hanya dua koper (hijau dan biru) dengan total berat sekitar 58 kilogram. Dua koper lainnya diduga telah lolos," tambah saksi.

Para terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim menuju Yogyakarta. Ini bukan kali pertama mereka beraksi. Dalam pengakuannya, sindikat ini sudah beberapa kali meloloskan narkoba ke wilayah Jawa dengan upah menggiurkan sekali jalan Rp45 juta.

Nama Ridwan Li muncul sebagai sosok yang memerintah penjemputan sabu tersebut. Selain itu, muncul nama Okta yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini. Hingga saat ini, beberapa nama seperti Deka masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Suasana sidang sempat menegang ketika saksi memaparkan bahwa salah satu pelaku, Alung, sempat melarikan diri pasca penangkapan. Namun, Hakim Anggota segera memotong keterangan tersebut dan meminta saksi tetap fokus pada perkara utama kedua terdakwa yang hadir.

Sementara itu, Fitra, pemilik mobil rental Innova, mengaku tidak menaruh curiga saat mobilnya disewa. "Alung menyewa dengan alasan keperluan keluarga selama tujuh hari. Saya baru tahu mobil itu terlibat kasus narkoba setelah didatangi petugas," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendalami lebih lanjut keberadaan dua koper yang hilang serta mengejar keterlibatan nama-nama besar yang muncul dalam percakapan terenkripsi para terdakwa. (Fim) 

Post Views: 725

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar