JAMBICYBER.ID, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Bujang Rimbo, seorang Temenggung dari Suku Anak Dalam (SAD), pada Rabu (11/3/2026). Terdakwa divonis hukuman 3 bulan 10 hari penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan ini menarik perhatian publik karena melibatkan persinggungan antara hukum negara dan hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh komunitas SAD di Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusannya 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan kami yakni 5 bulan 10 hari," ujar Sugeng saat memberikan keterangan pers di Jambi, Rabu sore.
Peringanan hukuman ini bukan tanpa alasan. Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor krusial, mulai dari adanya pengakuan terhadap aturan adat yang diyakini dan dijalani masyarakat SAD, telah terjadi kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan keluarga korban, serta terdakwa diketahui telah menjalani proses hukum adat di internal komunitasnya.
Proses hukum terhadap Bujang Rimbo tidak berjalan mulus. Sebelumnya, sang Temenggung sempat menjadi sorotan setelah melarikan diri di tengah proses persidangan di PN Tebo. Namun, kesadaran hukum akhirnya membawa Bujang Rimbo menyerahkan diri secara sukarela untuk melanjutkan proses peradilan hingga pembacaan putusan.
"Meskipun hukum adat berjalan, hukum negara tetap ditegakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban di bawah umur," tegas Sugeng.
Kasus ini menjadi pemantik bagi aparat penegak hukum di Jambi untuk merumuskan pola penanganan perkara yang melibatkan masyarakat adat. Sugeng menambahkan, hakim menilai penting adanya diskusi mendalam mengenai penanganan hukum bagi warga SAD di masa depan.
Dalam waktu dekat, Kejati Jambi berencana menggelar diskusi bersama Gubernur Jambi, Polda, dan Danrem.
Fokus utamanya mereka dalam mengedukasi masyarakat SAD mengenai batasan hukum negara, menyusun regulasi atau nota kesepahaman jika warga adat terjerat kasus hukum, mengingat insiden serupa (seperti kasus penculikan sebelumnya) pernah terjadi, dan mengoptimalkan peran Temenggung dalam menjembatani norma adat dan aturan formal.
"Kita akan terus lakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui para Temenggung, agar ada keselarasan antara hukum yang mereka yakini dan hukum negara," pungkasnya. (Rd/Fim)