JAMBICYBER.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan perkara pidana di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/03/2026), sebanyak enam orang tersangka dari berbagai kasus kejahatan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Proses pelimpahan ini, yang dikenal dengan istilah Tahap II, dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan mencakup tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan kali ini terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni perkara dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba.
1. Perkara Satreskrim (3 Tersangka) ialah IZ terkait tindak pidana penadahan (Pasal 591 KUHP) , RPM terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan I terkait perkara persetubuhan terhadap anak dengan modus tipu muslihat. Selain UU Perlindungan Anak, tersangka juga dikenakan Pasal 332 KUHP.
2. Perkara Satresnarkoba (3 Tersangka) adalah RAP, K, dan SS dilimpahkan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penuntasan berkas perkara hingga Tahap II adalah bukti kerja keras penyidik dalam memberikan kepastian hukum.
"Pelimpahan ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan di tingkat kepolisian. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan," ujar AKBP Wendi.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Sarolangun tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak dan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Hal ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Sarolangun agar tetap kondusif.
Kegiatan pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan ini, para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. (Nal)