JAMBICYBER.ID, JAMBI – Eskalasi konflik yang kian memanas di kawasan Timur Tengah mulai berdampak serius pada sektor ibadah umrah. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi secara resmi menghimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menunda sementara pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci.
Langkah ini diambil menyusul gangguan operasional penerbangan dan penutupan sejumlah ruang udara di wilayah terdampak, yang mengancam keselamatan para jamaah.
Kepala Kanwil Kemenag Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, menegaskan bahwa perlindungan nyawa harus menjadi prioritas utama di atas segalanya. Menurutnya, situasi geopolitik saat ini sudah masuk dalam tahap yang mengganggu jadwal kepulangan dan keberangkatan reguler.
"Kami menghimbau kepada jamaah dan para pimpinan PPIU untuk menghentikan terlebih dahulu proses pemberangkatan umrah sampai situasi memungkinkan. Melindungi diri dan menjaga keselamatan harus diutamakan," tegas Wahyudi, Rabu (4/3/2026).
Ketegangan ini bukan sekadar isu politik, melainkan sudah menyentuh aspek teknis penerbangan. Wahyudi menjelaskan bahwa sebagian jamaah yang berangkat pada bulan Ramadan kini mengalami kendala untuk kembali ke tanah air.
Faktor penghambat utama dalam penutupan bandara di sejumlah titik transit dan bandara tujuan mengalami penutupan sementara, penghentian penerbangan maskapai dalam beroperasi demi menghindari zona konflik, dan data nasional saat ini, terdapat sekitar 50.000 jamaah umrah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi dan sedang dalam proses pemantauan ketat.
Menyikapi kondisi darurat ini, Kanwil Kemenag Jambi telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif bagi warga Jambi,
1. Monitoring Non-stop untuk berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah untuk memantau kondisi jamaah Jambi yang masih di Arab Saudi.
2. Verifikasi data untuk melakukan pendataan ulang per kabupaten/kota guna memastikan jumlah pasti jamaah asal Jambi yang terdampak kendala pemulangan.
3. Surat edaran resmi dari kemenag segera menerbitkan edaran ke seluruh daerah di Provinsi Jambi sebagai instruksi resmi penghentian keberangkatan sementara. (Rd)