Korupsi SMK Jambi: Anggaran Rp62 M, Barang Bekas Datang, Rp21 M Melayang

Redaksi 4 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Korupsi SMK Jambi: Anggaran Rp62 M, Barang Bekas Datang, Rp21 M Melayang

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Kedok dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kian terkelupas. Bukan alat canggih untuk masa depan siswa, fakta di persidangan mengungkap sekolah justru menerima barang rongsokan yang dipoles seolah baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/3/2026), empat Kepala Sekolah (Kepsek) blak-blakan membongkar karut-marut pengadaan alat praktik siswa yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Kesaksian paling menohok datang dari Indra Sakti, Kepsek SMK 3 Sarolangun. Ia membeberkan bahwa dari 34 item barang yang diterima, mayoritas bermasalah secara teknis maupun administratif.

"Ada barang rekondisi, barang bekas yang dipaksa terlihat baru dengan cara dicat ulang. Bahkan ada alat yang tidak bisa menyala karena tidak ada baterainya," ungkap Indra di hadapan majelis hakim.

Tak hanya fisik barang yang meragukan, prosedur pengadaan ini juga disebut menyalahi standar. Mulai dari spesifikasi ngawur terhadap barang yang datang tidak sesuai pesanan, jumlah unit tidak lengkap (pesan dua, datang satu), dan Tidak ada kartu garansi maupun buku panduan (manual book).

Kondisi serupa dialami SMK 14 Sarolangun. Kepsek Hasinudin menyebutkan pihak Dinas Pendidikan seolah "lepas tangan" saat pengiriman barang. Siswa dan guru dibiarkan kebingungan karena tidak ada teknisi maupun pelatihan penggunaan alat.

"Sampai sekarang ada barang yang masih di dalam kotak, tidak disentuh karena tidak bisa digunakan. Katanya mau kirim teknisi, tapi sampai detik ini tidak ada yang muncul," keluh Hasinudin.

Kasus ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis. Dari total pagu anggaran Rp62,1 miliar yang diperuntukkan bagi 30 paket alat praktik, Jaksa menghitung adanya kebocoran uang negara sebesar Rp21,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai penggunaan sistem e-katalog dan dalih kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanyalah topeng administratif untuk menutupi praktik lancung para oknum.

Daftar Perusahaan yang terseret dalam kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Kasus ini menjadi potret buram pendidikan di Jambi, di mana anggaran besar yang seharusnya meningkatkan skill siswa justru diduga menguap ke kantong kontraktor dan oknum pejabat. (Red/Rd) 

Post Views: 252

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar