JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengamankan dua unit mobil dump truck yang kedapatan memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, pemilik kendaraan membantah tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik penimbunan atau pelangsiran BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Informasi yang dihimpun dari pihak pemilik kendaraan berinisial KA menyebutkan, kedua dump truck tersebut ditahan saat pihak kepolisian menggelar razia. Kepada awak media, KA menegaskan bahwa Bio Solar yang mereka isi murni digunakan untuk operasional kendaraan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
"Kami bukan pelansir BBM Bio Solar subsidi. Truk itu digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari, mencari sesuap nasi untuk keluarga," ujar KA, dalam Cheat Whatsapp, Sabtu (6/6/2026).
Terkait keberadaan tangki ganda (tangki modifikasi) pada kedua armada tersebut, KA berdalih hal itu terpaksa dilakukan demi kelancaran pekerjaan di lapangan. Menurutnya, tangki cadangan tersebut hanya digunakan sebagai ruang penyimpanan tambahan (stok) agar tidak kehabisan bahan bakar di tengah jalan.
Ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan Bio Solar bersubsidi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. KA juga menyayangkan tindakan aparat yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban.
"Kami memakai tangki dua semata-mata karena stok untuk di jalan, efek dari susahnya mendapatkan Bio Solar subsidi. Seharusnya yang ditangkap itu adalah para pelansir besar, bukan kami yang hanya pekerja kecil," keluh KA.
Menanggapi penahanan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan kendaraan tersebut dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.
Namun, alih-alih langsung menerapkan sanksi pidana berat, pihak Satlantas memilih melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pemilik kendaraan.
"Kami tadi menerima kedua kendaraan tersebut dari Tim Reskrim Polres. Kedua kendaraan tersebut kami berikan edukasi untuk mengembalikan fungsi dan bentuk tangki kendaraan sebagaimana aslinya (standar pabrikan)," kata Into saat dikonfirmasi, Sabtu.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak memodifikasi komponen kendaraan secara ilegal, terutama yang berkaitan dengan kapasitas tangki BBM, karena selain melanggar aturan lalu lintas, hal tersebut juga berpotensi memicu bahaya kebakaran dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. (Feng/Ep)