Sengketa Status Buruh Sawit Muaro Jambi Berujung Laporan Pidana ke Polda

Redaksi 20 Juni 2026 3 menit baca
Bagikan:
Sengketa Status Buruh Sawit Muaro Jambi Berujung Laporan Pidana ke Polda

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Konflik ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit kembali mencuat ke ranah hukum. Kali ini, seorang pemilik perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Jambi berinisial MTOP resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pengabaian hak jaminan sosial pekerjanya.

Laporan pidana ini membuka tabir perseteruan klasik di industri perkebunan: benturan klaim antara status buruh tetap dan mitra kerja yang kerap merugikan posisi tawar pekerja bawah.

Kasus ini resmi bergulir setelah keluarnya Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/211/VI/2026/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 18 Juni 2026. Pelapor berinisial RA membidik MTOP dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)—sebuah pasal acaman pidana bagi pemberi kerja yang lalai memungut dan membayar iuran jaminan sosial.

Inti dari perseteruan hukum ini terletak pada kontras tajam status hubungan kerja. Di satu sisi, RA membeberkan rekam jejak panjangnya yang telah memeras keringat di perusahaan tersebut sejak Juli 2019 hingga Desember 2025. Selama hampir enam setengah tahun mengabdi, persoalan status BPJS Ketenagakerjaan miliknya terus digantung tanpa kepastian oleh manajemen perusahaan.

Namun, kejutan muncul pasca-RA berhenti bekerja pada akhir 2025. Ketika RA melayangkan somasi resmi pada Juni 2026 untuk menagih hak konstitusionalnya, pihak terlapor justru mengeluarkan argumen defensif yang memotong hak masa kerjanya: perusahaan mengeklaim RA bukanlah karyawan, melainkan sekadar mitra kerja.

Penolakan substansial inilah yang dinilai sebagai modus cuci tangan korporasi untuk menghindari kewajiban normatif ketenagakerjaan. Merasa dikebiri hak-haknya, RA memilih menempuh jalur pidana khusus.

Bunyi regulasi dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan bahwa pemberi kerja yang melanggar kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kuasa hukum pelapor dari LBH Makalam Justice Center, Adjie Pramana Sukma, menegaskan bahwa laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi ini bukan sekadar urusan sepele materiil satu individu, melainkan upaya mendobrak impunitas pengusaha sawit yang abai pada hukum ketenagakerjaan.

"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum. Langkah pidana diambil karena tanggapan somasi dari terlapor sama sekali tidak menyentuh substansi keadilan bagi klien kami," ujar Adjie saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Adjie, proses hukum di Polda Jambi ini akan menjadi arena pembuktian yang krusial untuk menguji manipulasi status hubungan kerja yang kerap dipakai berselimut dalih kemitraan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan awal guna mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Di sisi lain, sang pemilik perusahaan, MTOP, memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat sama sekali tidak direspons, mencerminkan sikap enggan membuka suara atas sengkarut yang melilit perusahaannya. (Red/Fim) 

Post Views: 58

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar