JAMBICYBER.ID, JAMBI - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi kini tinggal menunggu ketukan palu hakim untuk menyidangkan perkara rasuah yang meracuni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air resmi dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada Senin, (25/5/2026).
Meski berkas sudah di meja pengadilan, jadwal sidang dan komposisi majelis hakim masih menggantung. Pihak pengadilan berdalih, masih ada urusan administratif kejaksaan yang belum kelar, ditambah "perlawanan" hukum dari salah satu tersangka.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, mengonfirmasi bahwa berkas tiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW sudah masuk ke sistem. "Berkas sudah masuk hari ini terhadap tiga tersangka. Tapi belum ada hakimnya, masih proses pengecekan. Kalau sudah lengkap (pemberkasannya), baru resmi terdaftar untuk sidang," kata Otto saat ditemui di PN Jambi.
Cepat atau lambatnya penetapan jadwal sidang kini berada di bola liar Kejaksaan Negeri Jambi. Masalahnya, jalannya persidangan juga tersandera oleh proses gugatan praperadilan—atau yang biasa disebut warga lokal sebagai prapit—yang diajukan oleh tersangka dari pihak swasta. "Ada yang masih jalan praperadilannya, dari pihak penyedia (tersangka). Itu juga yang menghambat jadwal, kami harus menunggu hasilnya," ungkap Otto dengan logat khas Jambi.
Skandal ini bermula dari proyek pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang. Bahan kimia ini krusial, karena digunakan untuk mengolah air baku yang disedot langsung dari Sungai Batanghari—urat nadi air bersih warga Kota Jambi.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2021 hingga 2023, volume pengadaan piringan Sucolite ini terbilang raksasa, mencapai 5.982.652 kilogram.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, membeberkan bahwa PT Definite Hue of Solutions (DHS) melenggang mulus memenangi enam kontrak proyek ini. Modusnya klasik: menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan skema pascakualifikasi. Total nilai kontrak yang diraup perusahaan swasta ini mencapai angka fantastis, yakni Rp19,57 miliar.
Di balik jernihnya air yang dijanjikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi mencium bau amis manipulasi. Hasil audit investigatif BPKP menemukan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575 (Rp4,4 miliar)—hampir seperempat dari total nilai kontrak digerogoti oleh praktik lancung.
Jaksa telah menyeret tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas rontoknya uang negara ini, mulai dari HT sebagai Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (dalam keterangan awal sempat disebut berinisial HF), MK sebagai Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang periode 2021–2026, dan RW sebagai Kepala Cabang PT DHS (pihak swasta diuntungkan).
Ketiganya kini sudah dijebloskan ke Lapas Klas IB Jambi. Status mereka telah dialihkan menjadi tahanan titipan jaksa penuntut umum sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 lalu, sembari menunggu berkas dakwaan mereka dinyatakan sempurna (P-21).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, hingga pasal bermata dua dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik Jambi kini menanti, apakah pengadilan mampu memberikan hukuman yang setimpal bagi para perampok hak air bersih mereka, ataukah perkara ini justru akan menguap di tengah jalan? (Dho)