Polres Tebo Cegat 2 Truk Pengangkut 23 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, 4 Orang Ditangkap!

Redaksi 19 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Polres Tebo Cegat 2 Truk Pengangkut 23 Ton BBM Ilegal Asal Sumsel, 4 Orang Ditangkap!

JAMBICYBER.ID, TEBO - Jajaran Satreskrim Polres Tebo menggagalkan penyelundupan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal. Dua unit truk yang mengangkut sekitar 23.000 liter (23 ton) BBM tanpa dokumen sah dicegat polisi saat melintas di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

Selain mengamankan barang bukti puluhan ton BBM, polisi juga menangkap empat orang kru truk yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

"Benar, ada pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengangkutan BBM olahan ilegal. Empat terduga pelaku diamankan beserta dua unit kendaraan pengangkut dan puluhan ribu liter BBM olahan," demikian keterangan dari pihak kepolisian, Senin (18/5/2026).

Informasi yang dihimpun, aksi kejar-kejaran dan penyetopan ini bermula dari laporan masyarakat. Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa truk yang membawa BBM olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. BBM ilegal tersebut rencananya akan dipasok menuju Muara Bungo.

Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menyisir jalur yang akan dilalui target. Tepat pada Senin (18/5) subuh sekitar pukul 03.00 WIB, dua truk yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Tebo–Jambi KM 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan barikade dan menghentikan paksa kedua truk tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan puluhan ribu liter BBM olahan jenis bensin, minyak tanah, hingga solar yang siap edar secara ilegal. Keempat pelaku yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, berikut rincian barang bukti yang disita mulai dari Truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G (BA 8557 OU) yang mengangkut sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan yang disembunyikan di dalam 10 tedmon (tangki air) dan 10 drum, dan Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S (BH 9014 LU) yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan yang dimodifikasi ke dalam satu tangki besi besar.

Total barang bukti yang disita polisi dari kedua truk tersebut diperkirakan mencapai 23.000 liter BBM olahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta dua unit truk berisi puluhan ton BBM tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan intensif.

Para pelaku kini dibayangi hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak Satreskrim Polres Tebo menegaskan tidak akan berhenti pada para kurir ini. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna membongkar aktor intelektual, asal-usul minyak, serta jaringan distribusi luas BBM ilegal tersebut. (Wal) 

Post Views: 447

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar