JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 memasuki babak krusial. Empat terdakwa yang dinilai merugikan dunia pendidikan dituntut hukuman penjara bervariasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (8/5/2026) malam.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut baru dimulai pukul 19.19 WIB, meskipun para terdakwa telah tiba di pengadilan sejak siang hari menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Keempat terdakwa tersebut adalah Zainul Havis (Kabid SMK Disdik Jambi sekaligus PPK), Rudy Wage Soeparman (Perantara), Endah Susanti (Pemilik PT Tahta Djaga Internasional), dan Wawan Setiawan (Pemilik PT Indotec Lestari Prima).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyoroti bahwa tindakan para terdakwa merupakan pukulan telak bagi sektor pendidikan. Alih-alih meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan alat praktik yang memadai, anggaran negara justru dikorupsi untuk keuntungan pribadi dan korporasi.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berdampak langsung terhadap dunia pendidikan," tegas JPU Ninik saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, yang dinilai memiliki peran sentral dalam aliran dana tersebut.
Pemabacaan tuntutan terdakwa dan serta dengan denda uang pengganti mulai dari, Rudy Wage Soeparman 5 Tahun 6 Bulan Rp 1,8 Miliar, Wawan Setiawan 5 Tahun Rp 6,5 Miliar, Endah Susanti 2 Tahun 6 Bulan Rp 389 Juta, dan Zainul Havis 2 Tahun 6 Bulan Rp 205 Juta.
Zainul Havis tercatat telah menitipkan Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp 95 juta.
Faktor yang meringankan hukuman, menurut jaksa, adalah sikap para terdakwa yang menyesali perbuatan mereka serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang. Jaksa menyatakan bahwa sebagian barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan untuk digunakan dalam penanganan perkara dengan tersangka lain, yakni Vahrial Adi Putra dkk. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam lingkaran korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jambi tersebut.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026, untuk mendengarkan nota pembelaan tersebut.
Kasus pengadaan alat praktik SMK ini menjadi pengingat pahit bahwa celah korupsi masih menganga lebar di sektor-sektor krusial yang menyangkut masa depan generasi muda. Ketegasan hakim dalam memutus perkara ini nantinya akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (Fim)