Inspektorat Kerinci: Mengawasi Desa, Memanen Pungli, Benarkah?

Redaksi 9 Mei 2026 3 menit baca
Bagikan:
Inspektorat Kerinci: Mengawasi Desa, Memanen Pungli, Benarkah?

JAMBICYBER.ID, KERINCI - Aroma tak sedap menguar dari kantor Inspektorat Kabupaten Kerinci. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan penggunaan uang negara, kini justru dihantam isu miring. Oknum pegawai berinisial I diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap ratusan Kepala Desa di Kabupaten Kerinci dengan modus negosiasi atas temuan audit Dana Desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan tersebut menyasar kepala desa. Nilainya fantastis, bervariasi mulai dari puluhan juta, hingga menembus angka ratusan juta per desa. Uang pelicin ini disinyalir menjadi mahar untuk menjinakkan hasil pemeriksaan auditor agar temuan penyimpangan anggaran desa tidak berlanjut ke ranah hukum.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zufran, bereaksi cepat menanggapi kabar miring yang menyeret anak buahnya tersebut. Namun, Zufran memberikan pembelaan terkait jangkauan kewenangan oknum yang bersangkutan.

"Sebagai ilustrasi, oknum tersebut berada di bawah Irban (Inspektur Pembantu) 3. Wilayah kerjanya terbatas, hanya mencakup beberapa desa di tiga kecamatan saja," ujar Zufran saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Meski demikian, Zufran menegaskan tidak akan menoleransi jika praktik lancung tersebut terbukti benar. Ia menantang pihak-pihak yang memiliki bukti untuk membuka identitas desa yang menjadi korban. "Kalau terbukti, akan kita ambil tindakan tegas," cetusnya.

Di sisi lain, para Kepala Desa yang diduga menjadi korban pungli memilih bungkam dan bersembunyi di balik dinding privasi. Sumber internal menyebutkan, para aparat desa didera ketakutan akan adanya intimidasi atau pemeriksaan yang jauh lebih berat (intervensi) jika mereka berani bernyanyi.

Menanggapi ketakutan para Kades, Zufran menjamin kerahasiaan pelapor. Ia mengklaim bahwa seluruh tim auditor yang turun ke lapangan telah dibekali biaya operasional dan menandatangani pakta integritas.

"Tidak perlu takut intervensi, kami jamin kerahasiaannya. Sebelum penugasan, kami sudah menyurati para Kades agar tidak memberikan atau menjanjikan apa pun kepada tim pemeriksa," kata Zufran. Ia menambahkan bahwa tim lapangan dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun, bahkan untuk urusan konsumsi sekalipun.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Inspektorat Kerinci. Praktik "dagang perkara" dalam audit dana desa merupakan pengkhianatan terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika benar terjadi, maka anggaran desa yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan rakyat, justru tersedot ke kantong-kantong oknum pengawas.

Secara internal, Zufran menyatakan wajib melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran bagi bawahannya. Namun, bagi publik, sekadar teguran tentu tidak cukup untuk membersihkan noda pada lembaga yang seharusnya menjadi "polisi internal" pemerintah daerah ini.

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat. Apakah mereka berani membedah borok di tubuh sendiri, atau membiarkan isu ini menguap bersama hilangnya transparansi pengelolaan dana desa di Bumi Sakti Alam Kerinci. (Feng) 

Post Views: 7886

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar