Korupsi Dana Kesehatan Rp650 Juta, Mantan Kapus dan Bendahara Kebon IX Jalani Sidang Perdana

Redaksi 10 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Korupsi Dana Kesehatan Rp650 Juta, Mantan Kapus dan Bendahara Kebon IX Jalani Sidang Perdana

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kebon Sembilan, Dewi Lestari, beserta bendaharanya, Lina Budiharti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (10/3/2026).

Keduanya didakwa atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai cara terdakwa mengumpulkan dana ilegal. Berikut adalah poin-poin utama dakwaan, 

1. Terdakwa diduga memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan untuk menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas mereka.

2. Dana yang disalahgunakan berasal dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

3. Berdasarkan laporan audit, perbuatan kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp650 juta.

Meski didakwa dalam perkara yang sama, kedua terdakwa menunjukkan respons berbeda setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Dewi Lestari (Mantan Kapus) hanya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Hal ini menandakan persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Lina Budiharti (Bendahara) melalui penasihat hukumnya, Bunyamin, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pihak kuasa hukum menilai ada poin-poin dalam dakwaan JPU yang perlu disanggah secara hukum pada persidangan berikutnya.

"Klien kami akan mengajukan eksepsi yang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya," ujar Bunyamin.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Jambi, mengingat dana BOK seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar, namun justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum pejabat. (Rd/Fim) 



Post Views: 369

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar