Hakim Ketuk Palu! Bos PT PAL Bengawan Kamto Resmi Dijebloskan ke Rutan Jambi

Redaksi 17 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Hakim Ketuk Palu! Bos PT PAL Bengawan Kamto Resmi Dijebloskan ke Rutan Jambi

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi kakap di Jambi memanas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi resmi mengubah status penahanan terdakwa Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Jika sebelumnya Bengawan Kamto menghirup udara bebas sebagai tahanan kota, kini ia harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

Keputusan krusial ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Majelis Hakim menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi.

Berdasarkan surat tersebut, Bengawan Kamto akan menjalani masa penahanan selama 10 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi penetapan tersebut dengan menggiring terdakwa ke Rutan Jambi sesaat setelah sidang usai.

Kasus yang menjerat petinggi PT PAL ini bukan perkara kecil. Bengawan Kamto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Investasi dan Modal Kerja. 

Fasilitas kredit tersebut bersumber dari salah satu Bank Himbara dengan nilai fantastis mencapai Rp105 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut dana perbankan pelat merah dalam jumlah besar yang diduga dikelola secara melawan hukum.

"Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim," tegas Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, mewakili Asisten Intelijen Dr. Muhamad Husaini.

Langkah tegas hakim melakukan penahanan di tengah proses persidangan ini menandakan keseriusan pengadilan dalam mengawal perkara ini hingga tuntas.

Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa dan pendalaman bukti dari pihak Penasihat Hukum.

Publik kini menantikan apakah kehadiran saksi ahli mampu meringankan posisi Bengawan Kamto, atau justru memperkuat jeratan hukum atas kerugian negara senilai ratusan miliar tersebut. (Fim) 



Post Views: 7901

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar