JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penuntasan kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp120 miliar tampaknya masih berjalan di tempat. Meski penyidik kepolisian sudah dua kali bolak-balik melimpahkan berkas perkara, pihak kejaksaan belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap (P21).
Saat ini, nasib berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP) alias Adhi Varial, bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan David Hadioesman, masih tertahan di meja jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebagai informasi, saat proyek bermasalah itu bergulir, Adhi Varial bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara Bukri menduduki posisi Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto, mengungkapkan bahwa berkas jilid II untuk ketiga tersangka baru tersebut telah diserahkan kembali ke Kejati Jambi sejak awal bulan ini.
"Kita sudah kirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni 2026 lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa," kata Wirawan, Minggu (21/6/2026).
Pengembalian berkas (P-19) dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp21 miliar ini tercatat sudah terjadi sebanyak dua kali. Penyidik Subdit Tipikor Polda Jambi mengklaim telah melengkapi seluruh celah hukum dan petunjuk yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Petunjuk itu sudah dipenuhi dan berkasnya sudah dikirim kembali. Saat ini sedang diteliti kembali," tegas Wirawan.
Walau status hukum berkas perkara ini masih mengambang di kejaksaan, Wirawan memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi agresif demi mempercepat proses hukum agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Alhamdulillah kita tetap intens berkoordinasi, mungkin dalam waktu dekat ini bisa melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," imbuhnya.
Kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan Pendidikan Provinsi Jambi dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp21 miliar dari total anggaran Rp120 miliar.
Sebelum membidik Adhi Varial Cs, pengadilan tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa klaster pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berjamaah.
Berikut daftar vonis empat prediktor korupsi klaster pertama mulai dari,
- Rudi Wage Soeparman (Broker Kegiatan), Divonis paling berat dengan 7 tahun penjara, denda Rp200 juta (subsider 80 hari), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar (subsider 1,5 tahun kurungan).
- H. Wawan Setiawan (Komisaris PT ILP), Divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta (subsider 120 hari), serta wajib membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp6,5 miliar (subsider 1,5 tahun kurungan).
- Zainul Havis (PPK Dinas Pendidikan), Divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 60 hari), dan uang pengganti Rp205 juta (subsider 2 bulan).
- Endah Susanti, Divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 60 hari) tanpa dikenakan uang pengganti.
Publik kini menunggu ketegasan Kejati Jambi untuk segera menyatakan P21 terhadap berkas Adhi Varial Cs, agar aktor-aktor intelektual di jajaran top manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini bisa segera menyusul rekan-rekannya ke balik jeruji besi. (Dho)