Dana BOP Cair Sesuai Regulasi dan Tanpa Pemotongan, Ini Penjelasannya

Redaksi 17 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Dana BOP Cair Sesuai Regulasi dan Tanpa Pemotongan, Ini Penjelasannya

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melalui Kasi Kesiswaan memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk jenjang PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, isu adanya hambatan atau pemotongan dana tersebut murni merupakan kesalahpahaman teknis antara pihak penerima bantuan dengan pihak dinas.

Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, berinisial AP, menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana BOP berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi nasional. Ia menekankan bahwa dana dikirimkan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening lembaga tanpa melalui perantara dinas.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada dana BOP di setiap TK PAUD maupun PKBM yang dipotong ataupun dihambat. Semuanya sudah tersistem," tegas AP saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026).

Munculnya anggapan bahwa dana tertahan di dinas biasanya disebabkan oleh kendala administrasi internal lembaga penerima. AP merinci beberapa poin penting terkait syarat pencairan, 

1. Lembaga wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya.

2. Jika laporan belum tuntas atau belum diinput ke dalam sistem, maka dana untuk periode berikutnya secara otomatis tidak dapat diproses oleh sistem pusat.

3. Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai verifikator laporan di tingkat daerah, sementara eksekusi pengiriman uang adalah wewenang pusat.

"Masuk atau tidaknya dana tersebut sepenuhnya tergantung dari pusat. Tugas kami hanya memverifikasi laporan yang masuk. Jika belum bisa cair, besar kemungkinan ada laporan sebelumnya yang belum dituntaskan oleh pihak sekolah atau lembaga yang bersangkutan," tambah AP.

Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mengimbau kepada seluruh pengelola TK PAUD dan PKBM untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan pelaporan administrasi tepat waktu agar proses pencairan di periode mendatang tidak mengalami kendala teknis. (Red/Feng) 

Post Views: 674

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar