JAMBICYBER.ID, JAMBI - Tabir gelap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Muaro Jambi, kian benderang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/4/2026), sejumlah saksi membeberkan praktik pemotongan paksa uang keringat pegawai yang diduga diperintahkan langsung oleh sang Kepala Puskesmas.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Dewi Lestari (Kepala Puskesmas) dan Lina Budiharti (Bendahara), hanya bisa terdiam saat para bawahannya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kesaksian mengejutkan datang dari Yusnarni, seorang Bidan Desa. Ia mengungkapkan bahwa dana BOK yang seharusnya digunakan untuk program vital seperti pengecekan ibu hamil, balita, dan posyandu, justru "disunat" secara sistematis sebelum sampai ke tangan petugas lapangan.
"Tahun 2022 dipotong 35 persen, tahun 2023 dipotong 30 persen. Setiap kali cair per 2-3 bulan, langsung dipotong. Katanya memang perintah Kepala Puskesmas," ujar Yusnarni getir.
Ironisnya, dari dana yang hanya berjumlah Rp 150.000 untuk masa kerja tiga bulan, Yusnarni harus merelakan Rp 50.000 menguap begitu saja. Tak hanya dana BOK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak personal ASN pun ikut dipangkas dengan dalih administrasi dan membayar honorer magang.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya manipulasi administratif yang disebut sebagai "Sistem Pakai Nama". Marlina, Pj Program Kesehatan Reproduksi, menjelaskan bahwa nama-nama pegawai sering dicatut dalam laporan perjalanan dinas untuk program yang tidak pernah mereka laksanakan.
"Nama kami dicantumkan sebagai pelaksana, tapi kami tidak pernah turun (ke lapangan) untuk program itu. Uang perjalanan dinasnya pun kami tidak pernah lihat," ungkap Marlina.
Dalam kegiatan yang benar-benar dilaksanakan pun, penyunatan anggaran tetap terjadi. Dari hitungan kasar, untuk 6 kali turun lapangan yang seharusnya membuahkan hasil Rp 1,2 juta untuk satu tim, saksi mengaku hanya menerima Rp 780.000.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ulah kedua terdakwa ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 650 juta. Modus utama yang dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa ASN menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas dan TPP.
Atas perbuatannya, Dewi Lestari dan Lina Budiharti dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan dana kesehatan di tingkat akar rumput, di mana anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menekan angka stunting dan kesehatan ibu-anak, justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat puskesmas. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam sejauh mana aliran dana "haram" tersebut mengalir. (Fim)