Bau Amis Mangkraknya Kasus Ruko Tangkit: LSM GAN Desak Jamwas Copot Kajari Muaro Jambi

Redaksi 24 Juli 2026 3 menit baca
Bagikan:
Bau Amis Mangkraknya Kasus Ruko Tangkit: LSM GAN Desak Jamwas Copot Kajari Muaro Jambi

JAMBICYBER.ID, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan dan penguasaan ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berjalan di tempat selama lebih dari satu tahun, kini berbuntut panjang. Lambannya korps adhyaksa di daerah merespons kasus ini memantik tuduhan adanya permainan hukum di balik meja penyidik.

Tak puas dengan ketidakjelasan penanganan di tingkat lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) memboyong perkara ini ke markas pusat. Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, untuk melayangkan surat pengaduan resmi kedua kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Laporan bernomor 19/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026 tersebut secara eksplisit mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

"Laporan kedua ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal perkara ini hingga P-21 (berkas lengkap). Kami tidak akan biarkan kasus ini dipeti-eskan," ujar Fengki saat ditemui usai menyerahkan berkas pengaduan di Jakarta.

Perkara ini bermula dari aksi premanisme pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor, seorang pria berinisial F, bersama rombongannya diduga membongkar gembok dan menguasai sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit. Meski peristiwanya gamblang dan bukti lapangan dinilai cukup, berkas perkara seolah mati angin dan terus membal di tingkat kejaksaan selama satu tahun lebih.

Fengki menilai ada indikasi kuat unsur kesengajaan dari oknum di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk memperlambat proses hukum. Ia bahkan menuding adanya rekayasa konstruksi hukum yang dipaksakan agar perkara ini tidak memenuhi unsur atau sengaja dibubarkan.

"Saya menduga kuat kasus ini dibungkus dengan pasal-pasal yang dipaksakan untuk dicocokkan, hanya sekadar supaya terlihat benar secara formalitas. Padahal pada kenyataannya, menyimpang jauh dari keadilan dan menyimpan banyak persoalan," tegas Fengki.

Atas dasar itu, LSM GAN mendesak Kepala Jamwas RI untuk mengambil tindakan tegas. Mereka meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, serta mendesak pencopotan Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal.

"Sebagai pimpinan, Kajari Muaro Jambi harus bertanggung jawab penuh atas ketidakprofesionalan ini. Ini bukan sekadar persoalan perusakan gembok ruko, tapi soal rusaknya kepastian hukum di Provinsi Jambi. Kasus ini sudah tidak masuk akal sehat lagi," kata Fengki.

Langkah LSM GAN membawa kasus daerah ke meja Jamwas mulai mendapat respons dari markas besar korps adhyaksa. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Teti, mengonfirmasi bahwa berkas laporan awal LSM GAN sebelumnya telah diteruskan ke bidang terkait untuk diproses.

"Laporan sebelumnya sudah naik berkasnya ke bidang terkait. Nanti akan kami tanyakan kembali perkembangannya. Silakan hubungi kami secara berkala untuk mengatahui sejauh laporan bapak," ujar Teti saat menerima laporan ke dua.

Di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum, keterlibatan Jamwas RI diharapkan mampu membongkar simpul kemacetan kasus Ruko Tangkit ini, sekaligus membuktikan apakah korps adhyaksa masih berpihak pada kepastian hukum masyarakat kecil, atau justru kalah oleh tekanan oknum. (Red/Fim) 

Post Views: 3

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar