JAMBICYBER.ID, KERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mendadak reaktif. Setelah gelombang protes masyarakat kelas bawah mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi yang viral di media sosial, otoritas kepolisian setempat langsung menerbitkan aturan pembatasan pengisian harian. Langkah ini dinilai berbagai pihak sebagai kebijakan darurat yang sarat akan aroma pencitraan defensif.
Berdasarkan pamflet resmi Polres Kerinci yang beredar luas sejak Kamis (4/6/2026), pembatasan kuota harian Bio Solar subsidi kini dibagi dalam tiga kategori yaitu untuk mobil Truk Fuso maksimal Rp 600.000 (setara ±88 liter), mobil Dump Truck maksimal Rp 400.000 (setara ±58 liter), dan mobil L300/Angkutan Sejenis maksimal Rp 200.000 (setara ±29 liter).
Untuk memastikan aturan ini tegak, personel kepolisian kini disiagakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kendati langkah taktis ini mendapat apresiasi visual di lapangan, para aktivis mencium adanya inkonsistensi yang akut dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kerinci. Aktivis Kerinci, Edward P, secara terbuka memperingatkan Kapolres Kerinci agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi obat penenang sementara bagi amarah publik.
"Kami minta Polres Kerinci jangan sampai hangat-hangat tai ayam. Buat peraturan jangan pas waktu masyarakat ribut, lalu setelah situasi tenang, penegakan hukumnya kembali ke setelan pabrik," tegas Edward kepada media, Jumat (5/6/2026).
Edward menilai, pembatasan di hilir (SPBU) tidak akan pernah menyelesaikan krisis energi di tingkat lokal selama polisi menutup mata terhadap kebocoran di sektor hulu. Kelangkaan Solar yang mencekik para sopir angkutan umum dan petani miskin di Kerinci dan Sungai Penuh ditengarai kuat merupakan akibat dari suburnya praktik mafia BBM.
Selama ini, publik Kerinci dan Sungai Penuh disuguhi tontonan pembiaran. Solar subsidi yang hakikatnya disokong oleh uang pajak negara diduga kuat telah dijarah oleh sindikat penimbun. Minyak bersubsidi tersebut kemudian diselundupkan keluar daerah menuju salah satu wilayah di Provinsi Jambi guna memasok kebutuhan operasional alat berat di kawasan tambang emas ilegal (Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI).
Operasi penjarahan energi ini tidak berjalan tunggal. Edward membeberkan adanya indikasi manipulasi sistem digital milik Pertamina dan keterlibatan oknum yang bertindak sebagai pelindung (deking).
"Kapan Bapak Kapolres menangkap oknum yang punya jaringan ke SPBU yang bisa mengontrol jatah sesuka hati? Untuk menangkap oknum yang bermain barcode palsu, dan menangkap oknum deking yang memberi perintah ke SPBU untuk mengatur jatah Solar subsidi?" cecar Edward.
Jika Polres Kerinci hanya berhenti pada level menjaga pom bensin dan membatasi konsumsi rakyat kecil, maka pamflet aturan baru tersebut tak lebih dari sekadar kosmetik birokrasi. Publik kini menunggu, apakah Kapolres Kerinci memiliki nyali politik dan integritas hukum untuk membongkar jaringan gurita mafia BBM yang mengalir ke tambang emas ilegal, atau justru memilih melanggengkan status quo setelah sorotan kamera media meredup. (Feng)