Sutradara Sabu Jambi Melenggang Bebas, Polisi Hanya Panen Figuran

Okta Bos Alung Sabu 58 KG di Bebaskan Polisi: Sempat di Introgasi

Redaksi 7 Mei 2026 3 menit baca
Bagikan:
Sutradara Sabu Jambi Melenggang Bebas, Polisi Hanya Panen Figuran

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi mendadak riuh pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebuah pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo (JA). Di hadapan majelis hakim, mereka membongkar tabir gelap yang selama ini tertutup rapat oleh sosok "Tangan Dewa" di balik pengiriman 58 kilogram sabu yang sempat menghebohkan publik.

Kontras tajam menyeruak saat Agit membeberkan kronologi penangkapannya di kawasan JBC (Jambi Bisnis Center). Saat tim kepolisian melakukan penyergapan, Agit mengaku tidak sendirian. Di dalam mobil yang sama, duduk Okta Amalia dan Dewi Pramita, dua ini sosok yang disebut-sebut sebagai otak dan pengendali operasi.

"Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil. Mereka sempat diperiksa, diinterogasi, tapi langsung pergi. Saya tidak tahu mengapa," ujar Agit dengan nada getir.

Nama Okta bukan sekadar figuran. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, ia dituding sebagai sutradara tunggal yang mengatur seluruh logistik jaringan ini. Mulai dari pemesanan tiket pesawat, perjalanan rute Jogja-Medan, hingga pembagian rute distribusi sabu ke Lampung dan Jambi, semuanya berada di bawah komando Okta.

Bahkan, Agit mengaku telah empat kali mengawal pengiriman barang haram tersebut sejak 2025 di bawah instruksi langsung sang "bos". Namun, saat jaringannya rontok, sang pengendali justru melenggang bebas setelah interogasi singkat di lokasi kejadian.

Kejanggalan ini memicu reaksi keras dari kuasa hukum terdakwa. "Tanya sama polisi mengapa dia bisa bebas," ketusnya saat ditemui seusai persidangan.

Hilangnya nama Okta, Dewi, serta rekan terdakwa lainnya bernama Deka Afriadi dari berkas perkara memunculkan spekulasi liar mengenai adanya intervensi kekuatan besar. Aktivis Jambi, Ridho, menyebut fenomena ini sebagai aroma "amis" penegakan hukum.

"Ini bukan soal kehilangan jejak biasa. Rekam jejak menunjukkan mereka adalah satu paket pergerakan. Pertanyaannya, apakah mereka memiliki 'jimat' hingga tak terlihat oleh tim Opsnal, atau memang sengaja dibiarkan melenggang?" ujar Ridho retoris.

Ridho menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang secara sengaja "menghilangkan" peran Okta dan Dewi dari rilis resmi kepolisian. Padahal, tanpa menangkap sang pemberi perintah, pengungkapan 58 kilogram sabu ini dianggap hanya sekadar drama pemangkasan rantai bawah.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polda Jambi. Desakan untuk melakukan audit internal menguat seiring dengan terbukanya fakta-fakta persidangan yang berbanding terbalik dengan laporan awal kepolisian.

Jika Okta dan Dewi tetap menjadi "hantu" yang tak tersentuh hukum, maka jargon pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya hanyalah slogan kosong. Publik kini menunggu, apakah hukum di Jambi akan tetap tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang memiliki akses ke "Tangan Dewa".

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 21 Mei mendatang diharapkan mampu menyeret nama-nama yang hilang tersebut kembali ke meja hijau. Sebab, dalam bisnis gelap narkotika, membiarkan sang pengendali bebas sama saja dengan merawat bibit distribusi baru di masa depan. (Feng/Dho) 



Post Views: 8167

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar