JAMBICYBER.ID, JAMBI - Di bawah terik matahari pada Jumat, 24 April 2026, Lapangan Mapolda Jambi menjadi saksi bisu dilepasnya atribut Korps Bhayangkara dari empat personel. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Narasi yang dibangun seragam: Polri tidak mentoleransi pengkhianat kode etik.
"Ini wujud komitmen pimpinan terhadap setiap pelanggaran. Konsekuensinya tegas," ujar Krisno dalam amanatnya.
Namun, di balik barisan rapi upacara tersebut, sebuah tanya besar menyelinap di balik jeruji kasus narkotika terbesar di Jambi tahun ini, kepemilikan 58 kilogram sabu dengan tersangka M. Alung Ramadhan. Bagi publik dan aktivis di Jambi, upacara pemecatan empat personel tersebut terasa seperti panggung peredam di tengah isu "pintu belakang" yang melibatkan perwira menengah.
Sorotan tajam kini mengarah pada AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Nama sang perwira terseret dalam pusaran dugaan pembiaran larinya tersangka narkotika skala besar. Ridho, seorang aktivis Jambi, menyebut ada standar ganda yang sedang dimainkan.
"Kapolda bicara soal integritas, tapi bagaimana dengan hilangnya para pemain kunci dalam kasus Alung? Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, membiarkan tersangka kakap melarikan diri adalah pelanggaran berat. Sanksinya harus PTDH, bukan sekadar mutasi administratif," tegas Ridho kepada wartawan.
Ketajaman kritik Ridho bukan tanpa dasar. Ia menunjuk pada jurang perbedaan antara konferensi pers resmi kepolisian dengan fakta yang tertuang dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-58/JBI/02/2026.
Pada 16 April lalu, Kapolda Jambi menyatakan Alung diringkus seorang diri di Pasar Sengeti saat mengendarai Innova Reborn. Namun, dokumen jaksa menuliskan cerita berbeda. Alung disebut tidak pernah menjadi solo player. Sepanjang perjalanan maut membawa puluhan kilogram sabu dari Jambi hingga Mesuji, Lampung, ada sosok bernama Deka yang selalu mendampinginya.
"Anehnya, saat penangkapan di Sengeti pada 9 Oktober 2025, Deka raib. Mengapa tiba-tiba Alung menjadi single fighter di mata polisi, padahal di dakwaan mereka satu kabin?" gugat Ridho.
Keganjilan tak berhenti pada hilangnya sosok Deka. Di sisi lain kota, drama penangkapan di Cafe Madilog, kawasan JBC Kota Jambi, menyisakan lubang besar. Malam itu, empat orang mulai dari Okta, TE, Agit, dan Ardo diketahui tengah berkumpul. Okta disebut-sebut sebagai sosok pengendali arus barang haram tersebut.
Ironisnya, saat tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggerebekan pada dini hari 10 Oktober 2025, hanya Agit dan Ardo yang berhasil diborgol. Okta dan TE, sang "ikan besar", seolah menguap ditelan bumi dari lokasi yang telah terkepung tersebut.
Ridho mencium aroma amis konspirasi. Ia menduga ada "tangan-tangan tak terlihat" di internal kepolisian yang melakukan kurasi terhadap siapa yang harus masuk sel dan siapa yang boleh melenggang bebas.
"Jika bawahan dihukum, atasan harus bertanggung jawab. Pasal 426 KUHP sudah jelas, pejabat yang sengaja membiarkan seorang tahanan melarikan diri terancam pidana empat tahun penjara. Ini bukan lagi soal kode etik, ini soal pidana," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, "Kabut" di Mapolda Jambi belum juga tersingkap. Kapolda Jambi, Direktur Reserse Narkoba, hingga Kabid Propam Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait disparitas surat dakwaan jaksa. Apakah Polda Jambi menunggu Mabes Polri turun tangan dalam persoalan ini?
Upacara PTDH hari ini mungkin menjadi simbol pembersihan bagi empat personel kecil. Namun, selama misteri 58 kilogram sabu dan hilangnya para gembong di depan mata petugas belum terjawab, integritas Polda Jambi akan terus dipertaruhkan di meja hijau dan di mata publik. (Tim)