Korupsi Lampu Jalan Kerinci: Eks Kadishub Divonis Paling Berat, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

Redaksi 8 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Korupsi Lampu Jalan Kerinci: Eks Kadishub Divonis Paling Berat, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi akhirnya mengetok palu dalam kasus korupsi proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam pada Selasa (7/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa, dengan hukuman tertinggi diberikan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skandal ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,7 miliar.

Heri Cipta dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 337 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya yang terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga direktur perusahaan rekanan (kontraktor) juga menerima ganjaran bervariasi. 

Inilah 10 nama terdakwa serta vonis dan uang pengganti mulai dari Heri Cipta Eks Kadishub Kerinci 1 Tahun 8 Bulan Rp 337 Juta, Nel Edwin Kabid/PPK 1 Tahun 6 Bulan Rp 220 Juta, Jefron Direktur CV AK 1 Tahun 2 Bulan Rp 605 Juta, Amri Nurman Direktur CV TAP 1 Tahun 2 Bulan Rp 281 Juta, Helpi Apriadi ASN Kesbangpol 1 Tahun 2 Bulan Rp 239 Juta, Reki Eka F. Guru PPPK 1 Tahun 2 Bulan Rp 222 Juta, Gunawan Direktur CV BS 1 Tahun 2 Bulan Rp 182 Juta, Fahmi Direktur PT WTM 1 Tahun 2 Bulan Rp 143 Juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW 1 Tahun 2 Bulan Rp 50 Juta, dan Yuses Alkadira Pejabat Pengadaan 1 Tahun 2 Bulan Tidak Menikmati. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang memberatkan adalah kenyataan bahwa mereka menikmati uang negara dari proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas publik.

Namun, hakim juga memberikan keringanan karena para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Menariknya, vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Heri Cipta dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis, status hukum ini belum inkrah sepenuhnya. Ke-10 terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Kerinci, mengingat proyek PJU tahun 2023 yang seharusnya menerangi jalanan justru berujung pada gelapnya sel penjara bagi para pejabat dan rekanan yang terlibat. (Feng/Dho) 

Post Views: 578

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar