Audit Mengerikan April Ini: Kades Nakal Terjepit! Inspektorat Rahasiakan Pelapor, Bukti Mark-Up Langsung ke Jaksa

Redaksi 31 Maret 2026 3 menit baca
Bagikan:
Audit Mengerikan April Ini: Kades Nakal Terjepit! Inspektorat Rahasiakan Pelapor, Bukti Mark-Up Langsung ke Jaksa

JAMBICYBER.ID, KERINCI – Kabar buruk bagi oknum Kepala Desa dan perangkat desa yang bermain dengan anggaran. Inspektorat memastikan proses audit Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini akan dilakukan secara "totalitas". Tidak hanya sekadar memeriksa tumpukan dokumen di atas meja, tim auditor dipastikan turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik menyeluruh terhadap proyek infrastruktur. 

Inspektur Inspektorat Kerinci, Zufran menegaskan bahwa pendekatan yang diambil kali ini jauh lebih agresif guna menutup celah kebocoran anggaran negara.

"Untuk fisik desa, kita lakukan menyeluruh," ujar Zufran, pada Selasa (31/3/2026). 

Selama ini, muncul kekhawatiran masyarakat bahwa audit hanya berbasis dokumen APBDes. Namun, Inspektorat memastikan penggunaan risk-based approach. Artinya, proyek dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi akan menjadi sasaran utama.

Inspektorat tidak lagi hanya menerima nota belanja material dari desa. Tim akan melakukan uji kewajaran harga dengan membandingkan nota tersebut terhadap Standar Satuan Harga (SSH) dan survei pasar lokal. Jika ditemukan selisih harga yang tidak masuk akal (mark-up), hal tersebut langsung dikategorikan sebagai potensi temuan kerugian negara.

Bahkan, untuk memastikan kualitas bangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Inspektorat siap menerjunkan tenaga ahli teknis. "Jika ada indikasi kuat penyimpangan spesifikasi, misalnya kualitas beton yang meragukan, pengujian laboratorium bisa saja dilakukan," jelasnya.

Satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah nasib para guru ngaji, kader posyandu, hingga honorer desa. Inspektorat mencium adanya potensi pemotongan insentif dengan berbagai modus.

Untuk mengantisipasi hal ini, auditor akan melakukan uji petik atau konfirmasi langsung kepada penerima manfaat. Tujuannya satu: memastikan dana diterima utuh tanpa potongan sepeser pun. Selain itu, kewajiban pajak (PPN/PPh) dari setiap belanja barang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga akan diperiksa silang (cross-check) dengan bukti setor e-billing.

Mekanisme internal juga diperketat demi menjaga integritas. Auditor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan perangkat desa dilarang keras turun ke lokasi tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Lantas, bagaimana jika ditemukan kecurangan (fraud) yang disengaja? Inspektorat memberikan batas waktu 60 hari bagi desa untuk menyelesaikan temuan administratif atau mengembalikan kerugian negara ke kas desa.

Namun, jika temuan tersebut bersifat berulang, ada unsur kesengajaan, atau tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian, Inspektorat tidak akan segan-segan menyerahkan berkas laporan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

Masyarakat pun diminta aktif memberikan laporan melalui kanal pengaduan resmi atau whistleblowing system jika melihat kejanggalan di desa masing-masing. Identitas pelapor dipastikan rahasia dan dilindungi.

Proses audit dimulai dalam waktu dekat ini. "Pertengahan atau akhir April 2026 ini akan kami lakukan audit keseluruhan," pungkas Zufran.

Langkah berani Inspektorat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi ladang korupsi baru bagi oknum tak bertanggung jawab. (Feng) 

Post Views: 1124

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar