Skandal Rp21 Miliar: Siapa Sebenarnya Main Mata di DAK SMK Jambi?

Redaksi 12 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Skandal Rp21 Miliar: Siapa Sebenarnya Main Mata di DAK SMK Jambi?

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/3/2026), saksi ahli pengadaan barang dan jasa membedah kejanggalan prosedur yang berujung pada kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Fakta persidangan menunjukkan adanya jurang lebar antara aturan pengadaan dengan realisasi di lapangan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah masuknya barang-barang yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan barang bekas, ke sekolah-sekolah namun tetap dilakukan pelunasan oleh pihak Dinas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi ahli mengenai temuan barang yang jauh dari kontrak aplikasi e-katalog. Ilustrasi yang muncul dalam sidang cukup mencolok: pesanan kamera merek ternama, namun yang datang justru merek yang tidak jelas legalitasnya.

Menurut saksi ahli, secara aturan, barang yang tidak sesuai spesifikasi wajib dikembalikan ke penyedia.

"Prosesnya, barang dari penyedia harus dicek terlebih dahulu oleh pihak Dinas atau PPK. Jika tidak sesuai kontrak, harus ditolak dan diminta barang baru yang sesuai. Selama belum sesuai, pembayaran tidak boleh dilakukan," tegas saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Meski kepala sekolah sebelumnya bersaksi bahwa banyak alat praktik yang tidak bisa dipakai atau merupakan barang rekondisi (bekas), pihak Dinas Pendidikan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mencairkan pembayaran 100 persen kepada penyedia.

Kejanggalan lain yang terungkap adalah adanya praktik pinjam bendera atau pengalihan tugas secara ilegal. Jaksa mengungkap adanya perusahaan (Perusahaan A) yang terdaftar secara resmi di aplikasi, namun seluruh proses pengadaan hingga pengiriman dilakukan oleh pihak lain (Perusahaan B) yang tidak memiliki legalitas dalam kontrak.

Menanggapi hal ini, saksi ahli menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat."Kalau itu terjadi, berarti ada indikasi kuat pemalsuan dokumen," beber ahli.

Kasus yang membelit Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp62,1 miliar yang diperuntukkan bagi 30 paket pengadaan alat praktik SMK di seluruh Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, penyimpangan ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian tersebut tersebar di beberapa rekanan, mulai dari PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI (Disebut sebagai penyumbang kerugian terbesar). 

Jaksa menilai, penggunaan dalih e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanyalah "kedok administratif" untuk menutupi praktik lancung dalam proyek ini. Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran korupsi alat pendidikan tersebut. (Red/Fim) 




Post Views: 428

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar