Lalai Bayar THR di Jambi? Izin Perusahaan Langsung Dicabut!

Redaksi 11 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Lalai Bayar THR di Jambi? Izin Perusahaan Langsung Dicabut!

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi resmi memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Tidak main-main, perusahaan yang membandel terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menegaskan bahwa pengawasan ini berlaku untuk seluruh sektor usaha tanpa terkecuali.

Dodi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi aturan ini. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, laporan masuk dari berbagai sektor ekonomi di Jambi, di antaranya dari sektor jasa, perdagangan, industri, dan perkebunan. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi petugas adalah perusahaan yang hanya memiliki kantor perwakilan di Jambi, sementara pusatnya berada di luar daerah. Hal ini kerap menghambat proses koordinasi saat terjadi pengaduan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jambi yang telah terbit, berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui pekerja dan pengusaha, 

1. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

2. Disnakertrans menyarankan pembayaran dilakukan H-14 agar pekerja punya waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

3. Driver ojek online atau kurir (kemitraan) didorong mendapatkan Bonus Hari Raya minimal 25% dari rata-rata penghasilan bulanan.

Dodi mengingatkan bahwa meskipun tidak ada sanksi pidana dalam urusan THR, sanksi administratif yang disiapkan sangat berat jika kewajiban tidak dipenuhi, mulai dari teguran tertulis, peringatan resmi, dan pencabutan izin usaha sebagai langkah paling tegas.

"Kami mendorong perusahaan menjaga komunikasi yang baik dengan pekerja agar hak-hak mereka terpenuhi tepat waktu," ujar Dodi (10/3/2026).

Bagi pekerja di Provinsi Jambi yang belum menerima THR sesuai ketentuan, Disnakertrans membuka pintu pengaduan. Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Red/Fim) 



Post Views: 509

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar